Ingin Tukar Uang Logam, Seorang Pria Mengklaim Ditolak Karyawan BI Kepri dan Malah Disarankan Dibuang Uangnya

Pria Ingin Tukar Uang Logam, Diduga Karyawan Bank BI Kepri Menolak dan Minta Dibuang
Sumber :
  • Instagram @lambe.palembang

Riau, VIVA – Insiden panas terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau ketika seorang pria yang hendak menukarkan uang logam miliknya mendapatkan penolakan.

Dalam video yang viral, pria tersebut menunjukkan rasa frustrasinya setelah uang logamnya diduga ditolak oleh seorang karyawan bank.

Pria itu mengaku telah mencoba bertanya kepada petugas keamanan mengenai prosedur penukaran, namun jawaban yang ia terima dianggap tidak memadai.

"Uang logam nggak boleh ditukar, disuruh dibuang, bukan framing ya? Disuruh buang (uang logam) terus kami ke mana tukarnya?" tanya pria tersebut, dilansir dari Instagram @lambe.palembang.

Salah satu karyawan yang diduga bekerja di Bank BI Kepri memberikan tanggapan, "Kalau uang logam nggak bisa, kalau uang yang rusak baru bisa." Jawaban ini memicu emosi pria tersebut yang meminta informasi lebih jelas.

"Seharusnya dikasih informasi yang benar, Pak, jangan disuruh buang, kau jangan ketawa kau!" ujarnya dengan nada geram.

Pria yang masih kesal itu juga menambahkan bahwa uang logam tersebut merupakan cetakan resmi dari Bank Indonesia, sehingga merasa tidak pantas jika disarankan untuk membuangnya.

Kejadian ini memanas ketika pria itu merasa tidak dihormati. "Kau preman kau, saya emosi di sana saya dicegat katanya nggak boleh ditukar, kemudian diubah, datang lagi hari Rabu sampai Kamis," ungkapnya.

Uang logam baru.

Photo :
  • ANTARA/Hasan Sakri Ghozali
BI Catat Aliran Modal Keluar dari RI Capai Rp 4,31 Triliun di Pekan ke-IV Desember

Di akhir video, karyawan tersebut memberikan klarifikasi bahwa uang logam dapat ditukar jika dalam kondisi rusak.

"Kalau uang bapak ini rusak, ditukar, Pak, tapi kalau ini nggak bisa ditukar," ujarnya.

Kemenkeu dan BI Rapatkan Barisan, Susun Rencana Terbitkan SBN dan Operasi Moneter 2025

Melansir dari laman umsu.ac.id, uang logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, masih bisa ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

Penukaran dapat dilakukan di bank umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Pastikan untuk memesan layanan penukaran melalui aplikasi PINTAR di www.pintar.bi.go.id sesuai dengan jadwal operasional Bank Indonesia. Uang logam yang rusak juga dapat ditukar sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

KPK Dalami Keterlibatan Dua Anggota DPR Hingga Yayasan Soal Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank I

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024