Kuasa Hukum Bantah Agus Buntung Lakukan Pemaksaan: Korban yang Berperan Aktif
- Istimewa
Mataram, VIVA – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, menjalani proses rekonstruksi pada Rabu 11 Desember 2024.
Setelah rekonstruksi digelar, Kuasa Hukum Agus Buntung, Ainuddin menyimpulkan bahwa kliennya tidak melakukan pemaksaan terhadap korban.
Ainuddin menegaskan bahwa, kejadian ini bermula saat Agus menghampiri korban untuk minta tolong diantar ke kampus. Kemudian saat keduanya hendak naik motor, mereka melihat ada pasangan sedang mesum di taman.
“Di atas kendaraan, si perempuan mengatakan ‘enak ya yang tadi’ dan terjadilah komunikasi. Setelah itu mereka sepakat untuk menuju homestay,” ujar Ainuddin dalam program Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Kamis, 12 Desember 2024.
Ainuddin mengatakan, rekonstruksi kasus tersebut diadakan di tiga titik, sebanyak 49 adegan. Dalam 49 adegan itu, ia menyebut bahwa korban yang berperan aktif, bukan Agus.
“Nyatanya di lapangan itu, sampai 49 adegan itu, yang berperan aktif adalah si perempuan tadi. Tidak ada manipulatif dan segala macam,” kata dia.
“Sebab kejadian itu terjadi setelah disepakati di atas kendaraan, kemudian masuk ke homestay dan si perempuan langsung membayar,” sambungnya.
Berdasarkan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut, Ainuddin menyimpulkan bahwa narasi yang menuding Agus melakukan pemaksaan adalah tidak benar.
“Jadi kita melihatnya tidak ada satu paksaan. Kalaupun terjadi paksaan dia (korban) sangat bisa untuk melarikan diri, untuk tidak menghiraukan si Agus,” imbuhnya
“Jadi banyak hal-hal yang janggal bahwa si Agus ini melakukan upaya manipulatif segala macam,” pungkasnya.