100 Warga Bogor Larang Ibadah Natal, Pendeta Terpaksa Khutbah di Depan Portal Jalan yang Ditutup

100 Warga Bogor Larang Ibadah Natal, Pendeta Sampaikan Khutbah di Depan Portal
Sumber :
  • TikTok/Kabar Terdepan

Bogor, VIVA – Sebuah video yang menunjukkan aksi penolakan terhadap kegiatan perayaan Natal di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.

5 Hal Wajib yang Perlu Diketahui Pengguna Mobil Sebelum Libur Natal

Aksi tersebut berlangsung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dan melibatkan sekelompok warga yang menutup akses jalan menuju gereja dengan portal.

Dalam video yang beredar, seorang pria berbaju hitam bersama sejumlah warga menyatakan keberatan atas perayaan Natal yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar di kompleks perumahan tersebut.

Tidak Ada Diskon Tarif Tol saat Libur Nataru, Ini Alasannya

Pria tersebut menyebutkan bahwa keberatan warga telah disampaikan melalui surat kepada lurah dan kapolsek setempat.

"Ada keberatan warga, sampaikan surat kepada lurah dan kapolsek, bahwa kami keberatan dengan adanya perayaan Natal," ujarnya dalam video yang diunggah akun TikTok Kabar Terdepan.

Meski Sudah Operasi Kelamin, Lucinta Luna Akan Umroh Sebagai Laki-laki

Di sisi lain, seorang pendeta bernama Niky Jefta tampak memberikan khutbah di depan portal yang telah ditutup warga. Dalam video itu, ia mengungkapkan kekecewaannya atas aksi tersebut.

"Kenapa kami melakukan hal yang baik malah dihalangi, dan ini pak RT yang notabene sudah saya sampaikan 'kami mau beribadah', tapi nyatanya semua orang bisa melihat orang yang menghalangi kami beribadah," ucapnya.

Ibadah Natal di Gereja Katedral Jakarta

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Menurut informasi, aksi penolakan ini dilakukan oleh sekitar 100 orang warga yang menolak adanya kegiatan ibadah di rumah tinggal tersebut.

Warga beralasan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan meminta agar pendeta dan jemaat mengikuti aturan pendirian rumah ibadah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.

Upaya mediasi oleh pihak kepolisian, camat, dan Danramil telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pendeta, RT, dan lurah. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan terkait penggunaan rumah tinggal sebagai gereja.

Sebagai solusi sementara, Pendeta Niky Jefta meminta izin untuk melaksanakan ibadah di tempat terbuka. Permintaan ini disetujui, dan ibadah Natal akhirnya dilaksanakan di belakang kantor pemasaran Emerald City, area Perumahan Cipta Graha, pada pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ibadah berjalan dengan damai dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait isu toleransi dan aturan pendirian rumah ibadah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya