Deretan Fakta-fakta Kasus Agus Buntung, Sang Pelaku Pelecehan Seksual di NTB

Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan
Sumber :
  • tvOne

Nusa Tenggara Barat, VIVA – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menjadi perhatian publik. Agus kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa oleh polisi setempat.

Penampakan Agus Buntung Resmi Ditahan Usai Berkasnya Lengkap

Saat ini, Agus Buntung masih menjadi bahan diskusi oleh warganet Tanah Air. Mereka menanti keputusan aparat hukum yang saat ini masih proses penyidikan.

Agus Buntung

Photo :
  • Istimewa
Polisi Buru Guru Ngaji di Tangerang Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Lantas, apa saja fakta-fakta dalam kasus Agus Buntung? Dirangkum VIVA Selasa,10 Desember 2024, berikut deretan fakta-fakta Agus Buntung pelaku pelecehan seksual di NTB, korban telah mencapai 15 orang.

1. Kronologi Pelecehan Seksual

Deretan Fakta-fakta Patrick Kluivert yang Jadi Pelatih Timnas Indonesia Terbaru, Pernah Menikah Dua Kali

Diketahui, salah satu korban berinisial M (23), mengalami pelecehan seksual oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram. Menurut keterangan pendamping korban, Andre Saputra, M sempat menangis sebelum akhirnya diintimidasi oleh pelaku.

"Pelaku menenangkan korban dengan mengatakan, 'Kamu sudah terikat dengan saya, jadi kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya tahu masa lalumu. Kalau tidak mengikuti kemauan saya, saya akan beritahu orang tuamu.' Korban merasa takut dan terintimidasi," jelas Andre.

Dengan ucapan manipulatif tersebut, Agus membawa korban ke hotel menggunakan motor milik korban dan memaksa korban untuk membayar kamar yang mereka tempati. Di kamar nomor 6, Agus menunjukkan modus manipulatifnya.

2. Korban Berjumlah 15

Dalam perkembangan terbaru, total korban yang melapor kini berjumlah 15 orang. Dua korban baru memberikan keterangan disertai bukti pendukung, termasuk rekaman video dan suara. Salah satu bukti suara menggambarkan proses manipulasi yang dilakukan tersangka kepada korbannya.

Saat ini, Agus tengah diperiksa oleh kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap 15 korban. Mirisnya, tiga korban dari Agus masih di bawah umur.

3. Bukti Rekaman Video dan Suara

Salah satu korban pelecehan seksual oleh Agus memberikan bukti rekaman video dan suara. Dalam rekaman itu terdengar pria diduga Agus sedang merayu seorang perempuan agar mau diajak ke salah satu penginapan.

Agus memposisikan diri seolah memiliki kemampuan spiritual untuk membimbing si perempuan. Dia juga menggunakan kondisi fisiknya sebagai jaminan bahwa tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

"Kalaupun kita berdua di kamar, saya tidak bisa apa-apa,” ucap pria diduga Agus Buntung, saat merayu korban.

4. Warganet Menyesal Telah Mendukung

Fakta selanjutnya adalah warganet menyesal telah mendukung Agus lantaran penyandang disabilitas. Hal itu dikarenakan mereka merasa bingung kasus ini lantaran sang pelaku pelecehan seksual ini tidak memiliki kedua tangan.

Alhasil, adanya bukti-bukti dari beberapa korban, mereka percayai bahwa Agus adalah pelaku dalam pelecehan seksual dengan menggunakan ancaman terhadap korban.

"Hampir kegocek nih netizen sama Agus ini, tapi fakta yang ada sungguh terlalu," tulis salah satu warganet dalam komentar yang mengunggah kasus tersebut di media sosial.

5. Proses Pemeriksaan

Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan

Photo :
  • tvOne

Saat ini, kasus Agus Buntung tengah proses pemeriksaan oleh Polda NTB. Beberapa media sosial Instagram mengunggah detik-detik Agus diperiksa di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.

Dalam video yang diunggah, Agus tampak mengenakan jaket berwarna hitam dengan ditemani ibunya. Diketahui, pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Senin 9 Desember 2024 hingga kini masih berjalan.

Sebagai tambahan informasi, kasus Agus Buntung menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan tindak kejahatan seksual. Banyak dari masyarakat kepada aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas demi keadilan bagi para korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya