Eks Orang Kepercayaan Sri Mulyani Sebut Gus Miftah Bukan Khilaf Tapi Kebiasaan: Otak Jorok, Mulut Kotor
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (2020-2024) Yustinus Prastowo turut berkomentar soal hinaan yang dilontarkan Gus Miftah kepada penjual es teh saat mengisi acara pengajian di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu, 20 November 2024.
Mantan orang kepercayaan Sri Mulyani ini mengatakan bahwa hinaan yang dilontarkan Miftah ke penjual es teh bukan hanya khilaf atau bercanda, tapi sudah menjadi kebiasaan sang dai.
Pasalnya, sebelum kejadian itu, Miftah juga sempat menghina seniman senior asal Yogyakarta, Yati Pesek. Hal ini diketahui dari video yang baru-baru ini viral.
Dalam video yang beredar di media sosial, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama itu sempat melontarkan hinaan fisik kepada Yati Pesek saat pagelaran wayang di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY pada 2022 lalu.
"Saya itu bersyukur Bude Yati ini jelek dan milih jadi sinden, kalau cantik jadi lonte," ujar Gus Miftah sembari tertawa.
Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo menyimpulkan bahwa hinaan yang diucapkan Miftah kepada penjual es teh bukan hanya khilaf atau bercanda, melainkan memang sudah menjadi kebiasaannya.
“Makin yakin ini bukan soal khilaf atau biasa bercanda. Miftah ini habitnya sudah buruk, otaknya jorok, mulutnya kotor,” tulis Yustinus Prastowo.
“Bu Yati Pesek ini seniwati senior yang sangat dihormati. Mosok dihina seperti ini,” sambung Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya, dikutip VIVA Jumat, 6 Desember 2024.
Buntut dari kejadian ini, tidak sedikit warganet yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden.
Desakan itu terlihat dalam sebuah petisi di laman change.org. Sampai artikel ini dibuat Jumat 6 Desember 2024 pukul 13.15 WIB petisi sudah ditandatangani 302.306 orang.
“Rasanya tidak pantas seorang yang banyak berbicara tentang agama mengucapkan kalimat kasar yang ditujukan untuk seseorang di depan umum,” demikian sepenggal narasi dalam petisi tersebut.