Beban Rakyat Terlalu Besar, Anggota DPR RI Minta SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur Hidup
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sudding berargumen bahwa penerbitan dokumen-dokumen tersebut yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat.
"KTP saja berlaku seumur hidup, mengapa SIM, STNK, dan TNKB tidak?" ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai kendala yang seringkali dihadapi masyarakat saat memperpanjang surat-surat berkendara, mulai dari antrian panjang, biaya yang dianggap memberatkan, hingga persyaratan yang rumit.
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucapnya.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," sambungnya.
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.
Sebagai alternatif, Sudding mengusulkan agar SIM yang telah melanggar aturan lalu lintas cukup dilubangi sebagai tanda pelanggaran. Jika akumulasi pelanggaran telah mencapai batas tertentu, maka SIM tersebut dapat dicabut.
"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," ucapnya.
Usulan ini bukan kali pertama dilontarkan Sudding. Sebelumnya, ia juga telah menyampaikan hal yang sama kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri pun merespons positif usulan tersebut dan menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Sudding berharap agar Korlantas Polri dapat segera mengkaji dan mengusulkan kembali perubahan aturan terkait masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB.
"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tandasnya.