Begini Ucapan Manipulatif Agus Buntung saat Lecehkan Perempuan di Hotel Martaram

IWAS alias Agus terduga pelaku pelecehan seksual di Lombok (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Kasus pelecehan seksual dengan tersangka IWAS (21), yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, terus menuai perhatian publik. Hingga kini, berdasarkan laporan terbaru, total korban yang diidentifikasi mencapai 13 orang, dengan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Suami Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual pada Eks Karyawan, Hal Ini yang Membuat Raisa Mantap Menikahi Hamish Daud

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi temuan tersebut. Akibat perbuatannya, Agus Buntung kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Agus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kronologi Pelecehan di Hotel Mataram

Heboh! Hamish Daud Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Karyawannya

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Salah satu korban, M (23), mengalami pelecehan seksual oleh Agus pada 7 Oktober 2024 di sebuah hotel di Kota Mataram. Menurut keterangan pendamping korban, Andre Saputra, M sempat menangis sebelum akhirnya diintimidasi oleh pelaku.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

"Pelaku menenangkan korban dengan mengatakan, 'Kamu sudah terikat dengan saya, jadi kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya tahu masa lalumu. Kalau tidak mengikuti kemauan saya, saya akan beri tahu orang tuamu.' Korban merasa takut dan terintimidasi," jelas Andre, dilansir dari Youtube TV One.

Dengan ucapan manipulatif tersebut, Agus membawa korban ke hotel menggunakan motor milik korban dan memaksa korban untuk membayar kamar yang mereka tempati. Di kamar nomor 6, Agus menunjukkan modus manipulatifnya.

Meskipun memiliki keterbatasan fisik tanpa kedua tangan, Agus menggunakan mulut dan giginya untuk membuka pintu kamar.

Setelah masuk, ia kembali melontarkan kalimat-kalimat manipulatif ke korban dengan ancaman bahwa jika korban berteriak, warga sekitar akan mendengar dan memaksa mereka untuk dinikahkan.

Di dalam kamar, Agus memaksa menyetubuhi korban, meskipun M mencoba melawan. Bahkan, Agus menggunakan jari kaki untuk membuka celana korban.

"Korban menolak dengan menoleh ke kanan dan menendang pelaku," ungkap Andre.

Namun, tindakan korban yang berusaha melawan dianggap Agus sebagai bentuk persetujuan. Dalam pernyataannya, Agus mengklaim bahwa semua tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau saya sih melakukannya mungkin atas dasar suka sama suka. Kalau kekerasan tidak ada karena dia yang kasih fasilitas, dia yang bayar, kita pulang pergi baik-baik aja," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena banyaknya jumlah korban dan modus intimidasi yang digunakan oleh pelaku. Para korban kini mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan investigasi untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman setimpal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya