Ambualns Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Kediri, Sopir Tewas di Tempat

Kereta api (KA) Matarmaja tertabrak ambulans di Kediri Jatim
Sumber :
  • X @sahabat_kereta

Kediri, VIVA – Sebuah mobil Mobil Ambulans milik Rumah Sakit (RS) Gambiran tertemper Kereta Api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Rabu 4 Desember 2024.

Ambulans Tertabrak KA Matarmaja di Perlintasan Sebidang Kediri, Sopir Tewas

Dilansir Antara, Ambulans bernopol AG 8749 AC tersebut baru saja mengantarkan Jenazah dari RS Gambiran ke rumah duka yang berada di Desa Nyawangan.

Tepat saat melintas di perlintasan rel kereta api yang tak memiliki palang pintu, sopir diduga tidak menyadari adanya kedatangan Kereta Api (KA) 233 Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, hingga akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

kejadian itu terjadi di perlintasan sebidang, tepatnya di km 169+154 JPL 260, petak Ngujang - Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ambulans tersebut terseret beberapa meter hingga dekat SPBU nyawangan, Ambulans mengalami kerusakan parah, sopir Ambulans meninggal dunia di tempat.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Akibat kecelakaan tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan kereta api Matarmaja mengalami kendala dan keterlambatan 147 menit.

Kuswardojo menegaskan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan, termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," kata Kuswardojo.

PT KAI juga akan berkoordinasi dengan kewilayahan untuk menutup pintu perlintasan tidak terjaga di km 169+154 jpl 260, petak Ngujang - Kras. Hal ini dilakukan menyikapi kecelakaan lalu lintas tersebut yang menyebabkan sopir Ambulans meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya