Viral! Pria Tetap Sholat Meski Terendam Banjir, Tuai Pro dan Kontra

Viral pria sholat saat rumah sedang kebanjiran
Sumber :
  • Instagram/recehxixi

Jakarta, VIVA – Media sosial saat ini sedang dihebohkan dengan video viral seorang pria yang tetap melaksanakan sholat meskipun rumahnya terendam banjir. Video tersebut pertama kali muncul melalui siaran langsung di TikTok dan kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @recehxixi, sehingga menarik perhatian warganet.

Sukabumi Diterjang Banjir Bandang, Sejumlah Mobil Hanyut Terbawa Arus

Dalam video tersebut, pria yang diduga sudah berusia separuh baya terlihat sedang melaksanakan sholat meskipun air banjir mencapai lututnya. Suasana rumah juga  tampak penuh dengan genangan air. Namun, belum diketahui apakah video tersebut murni aktivitas yang dilakukan atau hanya konten semata.

Tindakan pria tersebut pun menuai berbagai tanggapan pro dan kontra dari warganet. Beberapa mendukung keteguhannya dalam menjalankan kewajiban sholat, sementara yang lain mempertanyakan keputusan tersebut. Ada yang memberikan komentar bernada positif, tetapi banyak juga yang melontarkan kritik. 

Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Sukabumi

ilustrasi sholat/salat/shalat

Photo :
  • Istimewa

“Aneh" manusia ni. Masa iya boleh sholat kayak gitu? Kan bisa ngungsi sholat di masjid lain. Emangnya banjirnya satu dunia apa.”

Longsor di Cianjur, 2 Orang Tewas Tertimbun Material Rumah

“GAK GITU KONSEPNYA, kalo ini konten mending hapuslah!!!”

“Sholat sambil duduk kan bisa ... Berbaring di kasur juga bisa??? Ini kenapa si bapak …”

“Bukannya yang wajib sholat yang berakal ya???”

Viral pria sholat saat rumah sedang kebanjiran

Photo :
  • Instagram/recehxixi

Ada juga yang berpandangan bahwa dalam perspektif Fiqh, melaksanakan sholat dalam keadaan seperti ini sebenarnya diperbolehkan selama syarat sah sholat terpenuhi. Misalnya, pakaian harus suci dari najis, tempat sholat harus bersih, dan kondisi fisik memungkinkan. Namun, jika air banjir diyakini mengandung najis, hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mencari tempat yang lebih layak untuk melaksanakan ibadah.

“Adapun hukum melaksanakan shalat di dalam air menurut perspektif Fiqh adalah boleh dan sah apabila ketentuan-ketentuan dalam shalat (syarat sah shalat) dapat terpenuhi.”

“Itu kan air banjir pasti dah kena najis, air comberan, air kotor segala macam menyatu di situ.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya