Viral 19 Kertas Suara Pramono-Rano Sudah Tercoblos di Jaktim, Begini Respons KPUD Jakarta

Viral 19 Kertas Suara Pramono-Rano Sudah Tercoblos di Jaktim
Sumber :
  • IST

Jakarta​, VIVA – Viral di media sosial belasan surat suara dari paslon cagub dan cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sudah tercoblos di Pinang Ranti, Jakarta Timur.

KPU RI Ungkap Ada 287 TPS yang Lakukan PSL, PSS dan PSU Pilkada 2024

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang pria yang memakai seragam Bawaslu memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos ke Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

Petugas yang mengenakan seragam Bawaslu itu menghitung satu per satu dan menemukan 18 surat suara yang sudah tercoblos ke paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano karno sebanyak 18 surat suara.

Penghitungan Suara Pilkada 2024, Polresta Tangerang Amankan Sidang Pleno di 19 Kecamatan

"Dari 18 (surat suara) ini, kita buka apakah semuanya sudah tercoblos apakah masih bersih? tercoblos ya, (paslon nomor urut) 03," kata pria petugas Bawaslu dalam potongan video tersebut.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di TPS 28 Pinang Ranti Jakarta Timur.

Prabowo Telepon Lalu Muhamad Iqbal, Beri Selamat Kemenangan di Pilkada NTB

Merespons viralnya 18 surat suara paslon Pramono Anung-Rano Karno yang sudah tercoblos, Komisioner KPUD Jakarta Timur, Rio Verieza buka suara.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak terkait. Mereka mengaku melakukan pencoblosan tersebut, dan kami sudah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan mereka dari jabatannya,” jelas Rio, Jumat 29 November 2024 dikutip VIVA.co.id.

Rio mengatakan ada 19 surat surat suara yang tercoblos, dari 19 surat suara yang telah dicoblos, hanya satu surat suara yang sempat dimasukkan ke dalam kotak suara.

Sedangkan sisanya yang sebanyak 18 surat suara itu ditemukan sebelum sempat dimasukkan yang kemudian hal tersebut langsung terdeteksi oleh pengawas setempat.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Ketua KPPS dan petugas ketertiban langsung kami berhentikan dari tugasnya pada hari itu juga. Pelanggaran ini kami anggap sebagai pelanggaran kode etik yang berat, meskipun tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Komisioner KPUD Jakarta Timur, Rio Verieza dikutip VIVA.co.id.

Rio pun menjelaskan bahwa perbuatan kedua petugas di TPS tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pemilu, sehingga kasus ini telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Langkah hukum menjadi prioritas untuk menindak pelaku yang terlibat, agar memberikan efek jera serta menjaga integritas pelaksanaan pemilu," tegas Rio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya