Profil Brigjen Alexander Sabar, Eks Petinggi Densus 88 Kini Jadi Dirjen Komdigi
- Antara
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menunjuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penugasan Alexander Sabar merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Mandat yang secara khusus mencerminkan perubahan nomenklatur Kemenkomdigi sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Penunjukan Alexander Sabar tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 Tanggal 18 November 2024.
Profil Alexander Sabar
Alexander Sabar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996. Dia merupakan perwira tinggi (Pati) yang bertugas di bawah Bareskrim Polri.
Sebelum ditunjuk jadi Dirjen Pengawas Ruang Digital, Komdigi, Alexander Sabar sempat menjabat sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Jenderal bintang 1 ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror, serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Brigjen Sabar dinilai mampu mengemban mandat sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, lantaran telah melakukan berbagai pelatihan khusus yang mendukung kompetensinya.
Tercatat dia pernah mengikuti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat. Kemudian, VFC Method Training yang digelar Cyber Crimes Investigation Centre.
Bukan cuma itu, ia juga sempat mengikuti pelatihan Computer Investigation and Forensic yang diselenggarakan oleh International Criminal Investigative Training Assistance.
Dengan berbagai pengalamannya tersebut, Brigjen Sabar diharap dapat menangani kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal hingga judi online yang kini marak di Indonesia.