5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

Depok, VIVA – Kasus prostitusi di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mencuri perhatian. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan di apartemen, salah satunya di apartemen Saladin dengan melibatkan aplikasi daring sebagai sarana transaksi. Berikut lima fakta menarik yang berhasil dirangkum:

Meski Terpaut 10 Tahun, Tiara Aurellie Diberi Kado Apartemen oleh Sang Kekasih

1. Empat Tersangka Utama Berhasil Diamankan

Polres Metro Depok telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20). Keempatnya kini dalam proses penyidikan intensif. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami dugaan aktivitas ilegal di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut, yang dijadikan lokasi utama praktik prostitusi.

Menlu Diminta Jadi Fasilitator Penyelesaian Polemik Pembangunan Kedubes India dengan Warga Terdampak

2. Tujuh Wanita Menjadi Korban

Kasus ini melibatkan tujuh wanita yang dijadikan korban eksploitasi seksual. Para korban ini dijual melalui aplikasi MiChat, sebuah platform digital yang sering disalahgunakan untuk praktik serupa. Fakta ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan secara negatif oleh pelaku kejahatan.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

3. Barang Bukti yang Menguatkan Dugaan

Ilustrasi prostitusi

Photo :
  • dok. pixabay

Penyidik menemukan 39 kondom di lokasi kejadian, yang menjadi barang bukti kuat dalam mengungkap kasus ini. Temuan ini tidak hanya membuktikan aktivitas yang berlangsung, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang lebih luas, melibatkan pihak lain selain tersangka utama.

4. Kemungkinan Keterlibatan Oknum Pejabat

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan oknum pejabat dari Depok maupun luar kota. Ia menegaskan bahwa jika ada bukti kuat, semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” jelas Ubai. Saat ini, jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini telah ditunjuk untuk mengawal penyidikan guna memastikan kelengkapan materiil dan formil kasus.

5. Upaya Digital dalam Mengungkap Jaringan

Dalam upaya memberantas kasus ini hingga tuntas, pihak kejaksaan mendorong kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir platform yang digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. 

“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya