Penundaan Rencana Pembentukan BPI Danantara Jadi Sorotan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 November 2024 kini menjadi sorotan. Badan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan dan mengelola aset negara secara lebih efektif di luar anggaran negara (APBN), guna mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan sosial.Â
Namun, meskipun rencana ini sudah dipublikasikan, peluncuran BPI Danantara mengalami penundaan. Pembentukan Danantara menghadapi tantangan, baik dari sisi regulasi, politik, maupun sentimen pasar.
Sejumlah pihak berpandangan, penundaan peluncuran BPI Danantara lebih banyak disebabkan oleh ketidakpastian regulasi dan berbagai dinamika politik yang terjadi di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa peluncuran Danantara tidak perlu tergesa-gesa. Hal ini mendapat berbagai respons sejumlah pihak yang menilai bahwa penundaan tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses konsolidasi BUMN dan pengelolaan investasi negara.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyatakan bahwa penundaan ini harusnya tidak terjadi, terutama karena konsolidasi BUMN yang terhambat banyak kepentingan.Â
"Konsolidasi BUMN sejak awal memang terhambat karena banyak kepentingan yang bermain. Kalau kita terus-menerus ragu dan menunda-nunda, bisa jadi tidak ada perubahan yang signifikan," ujar Yanuar.Â
Menurutnya, pembentukan BPI Danantara seharusnya dilakukan secara paralel dengan penyusunan regulasi yang mendukung. Ia juga menyarankan agar pemerintah bergerak cepat dan jangan ragu-ragu, karena negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura sudah lama memiliki badan serupa yang membantu mengelola investasi negara secara efektif.
"Menurut saya, jangan ragu-ragu. Terkadang, kalau kita buat terobosan dan berani untuk mulai duluan, meski masih ada keraguan, justru lebih baik. Jangan terus-menerus ragu, nanti jadi tidak ada perubahan juga," ungkapnya.
Yanuar juga menambahkan bahwa dengan regulasi yang tepat, penundaan peluncuran bukanlah hal yang ideal. "Proses ini harus bergerak cepat. Regulasi bisa diajukan ke DPR atau bahkan menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," jelasnya.