Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Belum lama ini Indonesia dibuat heboh dengan kasus pesta sabu yang melibatkan narapidana di salah satu Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir. Hal tersebut menarik perhatian publik dikarenakan petugas lapas bernama Robby Adriansyah dimutasi dari jabatannya.
Diberitakan sebelumnya Robby Adriansyah mendapatkan tuduhan yang tidak-tidak, salah satunya disebut positif narkoba. Adanya tuduhan tersebut ia meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui perantara Partai Politik (Parpol) Gerindra untuk mengusut kasus tersebut dengan seadil-adilnya.
Alhasil bekat hal itu, ditanggapi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah arahan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) untuk menyikapi video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja.
Tak segan-segan, Agus meminta untuk Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan dalam rangka diperiksa.
"Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut," kata Agus, dikutip VIVA Rabu, 20 November 2024.
Adanya kejadian tersebut, Agus berpesan untuk para narapidana yang melakukan pesta sabu tidak akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Bahkan ia memerintahkan Dirjen Pas menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut.
"Ini penegasan juga, bahwa penghuni yang melakukan pesta sabu tidak mendapat remisi," tambahnya.
Di sisi lain, kasus ini memicu reaksi keras dari warganet, yang mempertanyakan lemahnya pengawasan di dalam lapas. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera meningkatkan pengawasan dan memberantas praktik narkoba di lingkungan lapas.
"Saya ingin penjarakan kalapasnya, karena membiarkan narkoba bebas di lingkungannya. Mustahil dia tidak ikut menikmati," tulis salah satu warganet bernama @mawar_tulip di kolom komentar terkait unggahan kasus ini.