Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional, Polantas Malah Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Polantas Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob
Sumber :
  • X @Heraloebss

Palembang​, VIVA – Viral di media sosial, anggota Polisi lalulintas (Polantas) mendapatkan tindakan kekerasan oleh pria yang mengaku seorang mantan anggota brimob di Kota Palembang.

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Berdasarkan keterangan akun X (dikenal Twitter) @Heraloebss, truk berukuran besar hendak melintas di jalan Residen Haji Najamuddin Suka Maju, Kecamacaran Sako, Kota palembang Sumatera Selatan pada Jumat 15 November 2024.

Dalam video tersebut, truk itu dikawal oleh seorang pria berkaos putih berinisial CM (50) dengan menggunakan sepeda motor, namun karena truk tersebut melanggar jam operasional, anggota Polantas pun meminta truk tersebut untuk memutar balik.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

"Nggak boleh lewat, putar balik, nggak boleh," kata anggota Polantas yang meminta truk untuk memutar balik,.

Namun CM yang mengawal truk itu tidak terima dan terjadilah cekcok, pria berkaos putih justru ngaku-ngaku mantan anggota Brimob.

Klaim Sudah Damai, Ini Kata Pengusaha yang Viral Minta Siswa Sujud dan Menggonggong

"Mantan Brimob ini," kata CM.

Kesal karena Polantas tetap tak mengizinkan truk untuk melintas di jalan tersebut, pria berkaos putih yang mengaku mantan Brimob ini kemudian melakukan kekerasan dengan menganiaya anggota Polantas. Akibatnya, petugas mengalami luka lebam.

Anggota Polantas yang bertugas akhirnya meminta bantuan kepada komandannya untuk segera datang.

"Komandan merapat ke dua belas ndan, ini ada insiden Ndan," katanya.

Usai video itu viral, Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui media sosial resminya telah menangkap dan menindaklanjutinya ke penyidikan.

"Peristiwa tersebut sudah ditangani Polrestabes Palembang dalam tahap penyidikan. Untuk tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tulis informasi dari Humas Polda Sumsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku CM (50) terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 212 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait perlawanan terhadap aparat kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya