Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Mahasiswi di Lampung ditangkap polisi karena promosikan judi online di medosos
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang – Seorang mahasiswi berinisial HN (19) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram (IG) pribadinya.

Kapolri Pamer ke Prabowo soal Berantas Judol hingga Narkoba, Ini Hasilnya

Pelaku yang merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari sekali dari kegiatan ilegal tersebut.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan HN pada Rabu 30 Oktober 2024 di kediamannya Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Anggota DPR Minta Pemda Terlibat Aktif Berantas Judi Online

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan pelaku untuk melakukan promosi.

Pembersihan Judi Online Terus Berlanjut

"Kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, Kamis 14 November 2024.

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak dua kali dalam sehari menggunakan Instagram pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

"Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos Instagram pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 (dua puluh) hari sekali,” papar AKP Indik.

“Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah Grup WhatsApp," sambungnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (tvOne/Puji Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya