Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Pemilik warung Pecel Lele yang menjadi kedok Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

The Land of Talent: Visi Egi-Syaiful untuk Lampung Selatan

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 9 November 2024, polisi berhasil menangkap pemilik warung berinisial KH (36) dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial WW (17).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung pecel lele tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus modus operandi pelaku yang cukup licik.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Photo :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

Pelanggan yang datang ke warung seolah-olah hanya ingin menikmati makanan, namun jika berminat dengan layanan lain, mereka akan diarahkan ke kamar yang telah disediakan.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

"Pelaku sangat lihai dalam menyembunyikan bisnis kotornya di balik warung makan yang tampak biasa saja," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa 12 November 2024.

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada hari Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mendapati seseorang yang sedang melakukan transaksi pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung pecel lele tersebut.

"Modusnya pesan di warung pecel lele, yang pada akhirnya disiapkan kamar beserta PSK-nya," cetus Kapolres.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone merek iPhone 11 pro warna biru, 1 handphone merek Oppo A3s warna merah, dan 1 eksemplar dokumen bukti transfer, 1 bukti transfer Rp1.2 juta ke rekening BRI inisial RF.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor  21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana," tutup AKBP Yusriandi. (tvOne/Puji Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya