Ajudan Prabowo Sebut Gunawan Sadbor Sudah Bebas dari Penjara: Semoga Jadi Pelajaran

TikToker, Sadbor
Sumber :
  • Tiktok/sadbor86

Sukabumi, VIVA – Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ahrie Sonta mengatakan bahwa artis TikTok asal Sukabumi, Gunawan alias Sadbor (38) telah bebas dari penjara.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

“Sadbor udah nggak sad (sedih) lagi, sekarang jadi happybor. Sadbor telah kembali ke keluarga,” tulis Kombes Ahri melalui akun X pribadinya, dikutip VIVA Senin, 11 November 2024.

Dia berharap, peristiwa yang menimpa Sadbor dan seorang temannya Toed (39) dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat pengguna media sosial.

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

“Semoga (yang dialami Sabor) bisa jadi pelajaran bagi kita semua. Boleh-boleh aja live, boleh aja mendapatkan gift (saweran) karena itu rezeki,” kata Kombes Ahrie sonta.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

“Tapi harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi judi online,” pungkas polisi yang dikenal warganet X dengan sebutan ‘polisi penolong masyarakat’.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan bahwa, untuk sementara Sadbor bebas dari penjara usai mengajukan penangguhan penahanan kepada Satreskrim Polres Sukabumi.

Sadbor keluar dari penjara terhitung pada Minggu, 10 November 2024.

“Iya ditangguhkan penahanannya,” ujar Aah Saepul kepada wartawan, Senin, 11 November 2024 siang.

Namun, Aah Saepul tidak mengungkap berapa lama penangguhan penahanan tersebut diberikan untuk Sadbor. Dia menyampaikan, itu kewenangan penyidik.

Penangguhan penahanan ini dikabulkan penyidik lantaran Sadbor bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Sadbor dikabarkan bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dan Toed terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya