Kocak! Aksi Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk di Balik Jeruji Besi

Aksi Gunawan Sadbor joget ayam patuk di sel tahanan
Sumber :
  • Istimewa

Sukabumi, VIVA – Aksi tersangka kasus promosi judi online, Gunawan alias Sadbor (38) melakukan joget ayam patuk di dalam sel tahanan viral.

Jalankan Perintah Panglima Berantas Judi online, Dansatsiber TNI Sisir Gawai Prajurit di Mabes

Dilihat melalui unggahan video akun Instagram @fakta.indo, Sadbor melakukan joget ayam patuk bersama seorang rekannya AS alias Toed (39) yang juga ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online.

Dalam video itu terlihat Sadbor dan Toed memakai baju tahanan berwarna oranye. Keduanya berjoget ayam patuk seperti yang biasa mereka lakukan saat live di TikTok.

Rapat Bareng DPR, Kapolrestabes Semarang Ungkap Ada Gangster Terima Uang dari Situs Judol

Gunawan Sadbor

Photo :
  • TikTok @sadbor86

Adapun, dalam ruangan itu terdapat puluhan narapidana lain sedang menonton aksi Sadbor dan Toed. Para tahanan tampak sangat terhibur melihat joget ayam patok tersebut.

Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik untuk Cegah Judi Online

Sebagai informasi, penangkapan dua TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sadbor dan Toed berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan bahwa Sadbor menerima saweran dari situs judi online saat live TikTok, sementara Toed berperan menghubungkan akses ke situs tersebut.

“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, Toed berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming,” kata Samian kepada awak media, Senin 4 November 2024.

“Sedangkan Sadbor sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” sambungnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, baik Sadbor dan Toed terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya