5 Fakta di Balik Pembakaran Suami oleh Istri Akibat Judi Online di Alor

Rumah yang terbakar akibat dibakar oleh istri seorang pria di Alor akibat Judi.
Sumber :
  • Antara

Kabupaten Alor​, VIVA – Seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar suaminya Mario Agustinus Wendo. Perbuatan terduga pelaku dipicu oleh permasalahan keuangan yang yang dialami oleh keluarga tersebut.

Langkah Antisipasi Menko Polkam Terkait Siber dan Judol Dinilai Tepat

Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan, terduga pelaku mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi daring.

Dilansir Antara, Kamis 31 Oktober 2024, berikut adalah 5 fakta menarik terkait kasus pembakaran suami yang dilakukan oleh seorang istri berinisial HH di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur:

Terlibat Situs Judi Online, DJ Cantik di Kota Bogor Ditangkap Polisi

1. Pemicu Utama: Masalah Keuangan dan Judi Online

Kasus ini dipicu oleh permasalahan keuangan dalam keluarga. HH merasa kesal terhadap suaminya, Mario Agustinus Wendo, karena kurangnya transparansi dalam hal finansial. HH menemukan bukti bahwa sang suami menggunakan uang untuk bermain judi online, yang kemudian menjadi penyulut aksi nekat tersebut.

Perang Melawan Judi Online: Dampaknya pada Masyarakat dan Cara Menghindari Kecanduan

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

2. Perencanaan dan Persiapan Aksi Pembakaran

HH diduga melakukan persiapan matang sebelum melakukan aksinya. Ia membeli bahan bakar jenis pertalite dalam botol dan membawanya ke rumah untuk melaksanakan rencana pembakaran. Ia juga memastikan suaminya berada di dalam kamar sebelum menguncinya dari luar untuk mencegah korban keluar.

3. Kerugian Materi yang Cukup Besar

Selain luka bakar serius yang dialami korban, perbuatan HH menyebabkan kerugian materi yang tidak sedikit. Tiga rumah dilaporkan terbakar; dua rumah hangus total, sementara satu rumah mengalami kerusakan di bagian pintu dan jendela. Sejumlah kendaraan, seperti dua unit motor dan satu mobil roda empat, juga terbakar.

4. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, menyatakan bahwa HH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakannya. Ia dijerat dengan pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP terkait tindak kekerasan yang menyebabkan kerugian besar dan membahayakan nyawa.

5. Kondisi Korban Saat Ini

Mario Agustinus Wendo, yang mengalami luka bakar hingga 80 persen, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Kalabahi. Pihak kepolisian masih menunggu kondisi korban stabil untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya