Konflik Dana Sumbangan Novi: Praktisi Hukum Soroti Sikap Provokatif dari Pihak Agus

Korban Penyiraman Air Keras, Agus Salim
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

Jakarta, VIVA – Praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara soal kisruhnya dana donasi yang diberikan Novianthi Pratiwi atau akrab disapa Teh Novi selaku pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan kepada Agus Salim korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dibongkar Rekan Kerja, Sosok Asli Pratiwi Noviyanthi Ternyata Seperti Ini!

Deolipa menyayangkan jika permasalahan yang niatnya baik untuk kegiatan sosial malah justru berakhir dengan laporan polisi lantaran Agus merasa sakit hati.

"Sebenarnya, sebaiknya tidak perlu ada lapor-melapor. Ini seharusnya persoalan silaturahmi. Ketika ada orang mendonasikan, ada empati, simpati, dan rasa ingin menolong," kata Deolipa seperti yang dikutip YouTube Intens Investigasi, Rabu 30 Oktober 2024.

Tantang Jebloskan ke Penjara, Pengacara Agus Salim Mendadak Ciut Usai Hasil Tes Urine Novi Terungkap

"Jadi sebaiknya tidak perlu ada laporan polisi karena ini justru kontraproduktif dalam hubungan sosial. Sayang sekali, sesuatu yang sifatnya sosial malah jadi masalah formal dan kriminal," lanjutnya.

Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Kisruh Uang Donasi, Pakar Hukum Sebut Agus Korban Penyiraman Air Keras Bisa Dipidana

Praktisi hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu melihat kasus Novi dan Agus yang seharusnya memang dana donasi yang diberikan kepada donatur itu digunakan untuk semestinya, yakni pengobatan mata Agus yang rusak akibat disiram air keras oleh bawahannya di tempat kerjanya.

Sehingga, sambung Deolipa, dari situ timbul ketidakpercayaan dari fasilitator, yakni yayasan milik Novi yang mengumpulkan dana sumbangan, termasuk pada donatur yang tidak percaya.

"Karena tidak percaya, mungkin Novi meminta agar sumbangan itu dikembalikan dulu untuk netralisasi," kata Deolipa.

Namun justru, pihak Agus Salim bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas justru malah provokasi hingga sampai melaporkan Novi ke Polisi dengan laporan pencemaran nama baik dan ITE.

Deolipa pun yakin bahwa Novi pun tidak masuk dalam kategori ancaman pidana, atau hanya tendensi saja.

"Tidak ada ancaman yang serius dari pihak Novi, mungkin hanya tendensi, yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori ancaman pidana," yakin Deolipa.

Sebab menurutnya, pasal pengancaman itu harus dibarengi dengan ancaman kekerasan, sedangkan, sambung Deolipa, permasalah itu hanya tendensius saja.

Saran Deolipa Yumara

Praktisi hukum yang menjalani profesi sebagai advokat sejak 1998 itu menyarankan agar pihak Agus mencabut laporan sebagai jalan tengahnya.

Kemudian agar dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak disalahgunakan, sebaiknya dititipkan ke Kementerian Sosial agar dikelola secara transparansi.

"Jalan tengahnya Novi harus menitipkan uang donasi yang ada di yayasannya ini dititipkan ke Kementerian Sosial yang memang tugas dan wewenangnya adalah mengurus masalah donasi yang dibentuk oleh negara, dititipkan semuanya," saran Deolipa.

Ia pun mengatakan, yayasan Novi telah terafiliasi oleh Kemensos, sehingga agar tidak ada pemikiran negatif tentang yayasannya maupun secara pribadi, uang donasi itu, sambung Deolipa, harus segera diserahkan ke kemensos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya