Rumah Makan Padang Ditertibkan Ormas karena Penjual Etnis Non-Minang? Cek Faktanya!

Penertiban rumah makan Padang di Cirebon oleh ormas
Sumber :
  • Facebook/Fahmi Ldg

Cirebon, VIVA – Organisasi massa (ormas) Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) melakukan penertiban terhadap Rumah Makan Bintang Minang di Jl Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Detik-detik Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok oleh Oknum Ormas, Maksa Masuk Meski Sudah Tutup

Tindakan ini dilakukan setelah rumah makan tersebut menawarkan menu paket hemat seharga Rp10.000, yang mencakup nasi dan lauk, sehingga memicu respons dari PRMPC. Langkah penertiban ini mencakup penghapusan label "Masakan Padang" di etalase rumah makan tersebut.

Ketua PRMPC, Eriyanto menyampaikan terima kasih kepada para anggotanya yang telah mendukung penertiban tersebut.

Terpopuler: Kenapa Nasi Padang yang Asli Gunakan Nasi Keras, Ternyata ada 27 Ribu Rumah Makan Padang di Jakarta

"Terima kasih seluruh jajaran PRMPC yang mendukung langkah somasi kami terhadap grup rumah makan murah di Kota Cirebon," tulisnya melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (3/10/2024).

Eriyanto menegaskan bahwa penertiban ini didukung oleh Himpunan Keluarga Minang Rukun Sepakat Cirebon (HKMRS) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM), komunitas warga Minang di wilayah Cirebon.

Tekan Potensi Kecelakaan di Jalan Raya, Kemenhub Tertibkan Angkutan Umum dan Pariwisata

“Berkat kerjasama dan dukungan pihak IKM dan HKMRS, sesuai yang kita harapkan rumah makan murah grup sudah menghapus label masakan Padang-nya,” tambah Eriyanto.

Nasi Padang.

Photo :
  • Instagram @pagisoreid.

Baru-baru ini, video penertiban Rumah Makan Bintang Minang oleh PRMPC viral di media sosial X dan Facebook, menimbulkan spekulasi bahwa etnis non-Minang, termasuk warga Jawa Barat, tidak boleh menjual masakan khas Padang. Namun, Eriyanto membantah keras spekulasi tersebut.

Menurutnya, PRMPC tidak melarang etnis non-Minang berjualan nasi Padang, tetapi menentang penjualan menu dengan harga murah yang dianggap bisa merendahkan citra kuliner Minang.

“Kami tidak melarang orang non-Minang berjualan Nasi Padang, tapi mohon kerja samanya untuk tidak menjadikan harga murah seperti Rp10.000 sebagai alat promosi,” tulisnya.

Eriyanto juga menegaskan bahwa PRMPC merasa keberatan jika harga murah dijadikan sebagai label promosi karena dianggap dapat merendahkan nilai kuliner khas Minang

“Wajar kami merasa keberatan. Tindakan pencopotan label masakan Padang itu dilakukan setelah proses negosiasi,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya