Terungkap, Cawabup Pamekasan Ternyata Hadir saat Bagi-bagi Uang di Acara Tahlilan
- Istimewa/Veros Afif
Pamekasan, VIVA – Video viral di media sosial memperlihatkan dugaan praktik money politics oleh salah satu tim calon bupati Pamekasan. Dalam video tersebut, tim yang mendukung pasangan calon Kharisma tampak membagikan amplop berisi uang dan stiker. Kejadian ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Insiden ini terjadi pada Senin (28/10/2024) di Desa Bujur Timur, Kecamatan Waru, saat acara tahlilan. Selain tim calon, calon wakil bupati Sukriyanto juga hadir dan memberikan sambutan kepada warga. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa Sukriyanto turut hadir dalam acara tersebut.
Kejadian ini menuai pro dan kontra di masyarakat, serta menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa rapat pleno telah dilakukan dengan tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. "Video ini menjadi temuan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Suryadi.
Menurut Pasal 187 (A) Ayat 1, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, atau denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Bawaslu Pamekasan berencana memanggil dua pemuda yang terlibat dalam video tersebut untuk dimintai keterangan (Veros Afif/Pamekasan)