Netizen Geram Olahraga Pound Fit Digelar di Stasiun MRT, Manajemen Akhirnya Buka Suara!

Olahraga Pound Fit di Stasiun MRT
Sumber :
  • x @roulihutahaean

Jakarta, VIVA – Sebuah video viral di platform X milik akun @roulihutahaean menuai sorotan publik. Video tersebut menunjukkan sekelompok orang yang sedang berolahraga pound fit di area Gate B Stasiun MRT Bundaran HI. Pound fit dikenal sebagai olahraga yang berisik, dengan teriakan dan ketukan keras tongkat khas olahraga tersebut.

Dishub Ungkap Alasan Koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota Bakal Ditutup

“Gue rasa MRT nggak bijak ya, ijinin kawan-kawan ini olahraga SEBERISIK ini di indoor,” tulis @roulihutahaean pada Senin, 21 Oktober 2024.

Unggahannya langsung mendapat dukungan dari banyak netizen yang merasa geram dengan keputusan MRT mengizinkan kegiatan yang dianggap mengganggu di ruang publik.

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Salah satu komentar yang ikut viral berbunyi, “Bayangin lagi buru-buru mau naik kereta, terus denger suara bising dari olahraga. Ini stasiun, bukan gym.”

Ilustrasi kereta MRT

Photo :
  • Dok: Astra Land Indonesia
Wow, Ada Vending Machine Hijab Hingga Mukena di Stasiun MRT Ini

Atas respon negatif dari publik, manajemen MRT Jakarta akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan dievaluasi.

“Kualitas dan peningkatan layanan tetap diutamakan serta tidak mengganggu kenyamanan maupun keamanan masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta. Sampai hasil evaluasi selesai, kegiatan olahraga pound fit di stasiun akan dihentikan,” kata Ahmad.

Ahmad juga menambahkan bahwa MRT Jakarta pada dasarnya mendukung berbagai kegiatan masyarakat di ruang publik, namun tetap harus memperhatikan peraturan dan norma yang berlaku.

"Pada prinsipnya, MRT Jakarta mendukung pelaksanaan kegiatan masyarakat di ruang publik, baik dalam bentuk aktivitas komunitas, entertainment, kesehatan, edukasi, dan lainnya sepanjang tidak melanggar peraturan dan norma yang berlaku," lengkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya