Sosok Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Gegara Anaknya Dihukum, Ternyata...

Aipda Wibowo Hasyim
Sumber :
  • Istimewa

Konawe Selatan, VIVA – Supriyani, seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi gara-gara menghukum salah satu siswanya.

Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Supriyani ditangkap lantaran menghukum siswa berinisial D (6 tahun) yang disebut-sebut sebagai anak polisi yang bertugas di Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan ke Supriyani. Dalam pengakuannya, Supriyani diminta agar menjalankan dua permintaan dari orangtua murid agar laporan polisi dicabut.

Kapolri Sudah Siapkan Nama Pengganti Agus Andrianto jadi Wakapolri, Siapa?

Guru Supriyani saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan

Photo :
  • Erdika/ tvOne Kendari

Permintaan pertama, Supriyani dipaksa membayar Rp 50 juta, kemudian kedua Supriyani diminta mengundurkan diri sebagai guru.

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

Halim menduga jika kasus ini menjadi kriminalisasi terhadap Supriyani. Sebab, melihat kondisi Supriyani yang sangat miris jika sampai dimintai uang damai Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan. Apalagi menurut dia, persoalan yang hanya diduga melakukan penganiayaan.

"Jadi ada unsur kriminalisasi kelihatannya. Karena kasihan juga, dia (Supriyani)hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp50 juta," ujar Halim Selasa, 22 Oktober 2024.

Merespons hal tersebut, Aipda Wibowo Hasyim membantahnya. Dia menegaskan tidak pernah meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

“kalau soal uang sebesar seperti yang disebutkan (Rp50 juta), tidak pernah kami meminta. Sekali lagi saya sampaikan, tidak pernah,” ujar Wibowo dilihat melalui akun X (Twitter) @MasBRO_back Selasa, 22 Oktober 2024.

“Upaya mediasi yang dilakukan pertama kali, tersangka ini datang bersama kepala sekolah, dia mengakui perbuatannya. Saat itu kami sampaikan beri kami waktu untuk berpikir,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya