Baru Dua Hari Menjabat, Menteri Desa Langsung Kena Semprot Mahfud MD: Hati-Hati!

Waketum PAN Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyorot pelanggaran yang dilakukan Yandri Susanto di hari kedua ia menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Pelanggaran tersebut dilakukan Yandri lantaran menggunakan kop surat dan stempel Kementerian Desa untuk undangan acara peringatan haul wafatnya ibunda, sekaligus Hari Santri.

Dalam surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang Kepala Desa hingga para Ketua RT untuk hadir di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Yandri Susanto Jabat Menteri Desa di Kabinet Prabowo, Total Hartanya Rp 20,7 Miliar

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Hal ini diketahui dari unggahan akun media sosial X (Twitter) Mahfud MD. Dalam caption unggahan, laki-laki 67 tahun itu memperingati Yandri bahwa apa yang ia lakukan salah.

Ganjar dan Mahfud MD Kompak Tak Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran

Baru dua hari menjabat sebagai menteri, Mahfud mewanti-wanti Yandri agar lebih hati-hati dalam mengemban jabatannya. Dia menegaskan, jabatan menteri tak bisa digunakan untuk urusan pribadi.

“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru,” tulis Mahfud MD, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

“Acara keluarga seperti, haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Utk ke depannya, hati-hari,” sambungnya.

Sejak artikel ini dibuat, unggahan Mahfud telah menjangkau lebih dari 1 juta pengguna X, dibagikan ulang sebanyak 6 ribu pengguna dan mendapat ribuan komentar.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maupun oleh Yandri secara pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya