Rincian Tugas Sekretaris Kabinet yang Dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya

Mayor Teddy Indra Wijaya jadi Seskab
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Sebelum ditunjuk sebagai Seskab, Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan pribadi Presiden Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Presiden RI Prabowo Subianto dan Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya (kanan).

Photo :
  • YouTube Setpres

Tugas Sekretaris Kabinet

G20 Summit: Prabowo and Macron Discussed Indonesia-France Cooperation

Berdasarkan Perseskab atau Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020, Seskab bertugas memberi dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk menjalankan tugas tersebut, Seskab selaku pemimpin tertinggi di Sekretariat Kabinet harus memastikan kabinetnya menjalankan 13 fungsi berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab Selasa, 22 Oktober 2024.

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
     
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
     
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Struktur organisasi Sekretariat Kabinet

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Kabinet yang kini dijabat Mayor Teddy akan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris, sejumlah Deputi dan Staf Ahli.

  • Wakil Sekretaris Kabinet
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Deputi Bidang Perekonomian
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
     
  • Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
  • Deputi Bidang Administrasi
  • Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi
     
  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional
  • Inspektorat
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
  • Pusat Pembinaan Penerjemah
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya