Komeng Heran, Kuasai Bidang Seni Budaya Malah Ditaruh di Pertanian: Saya Tidak Paham!

Anggota DPD Komeng.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA – Alfiansyah Komeng disahkan menjadi anggota Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD Rabu, 9 Oktober 2024. Komeng mengaku bingung mengapa dirinya ditunjuk sebagai Komite II, padahal ia tidak menguasai tugas yang akan dijalankan di sana.

Pimpinan DPD Ngaku 'Merinding' Usai Bertemu Prabowo di Kemenhan

Senator yang juga komedian ini menyampaikan, sebetulnya ia sangat ingin untuk bertugas di Komite III DPD RI yang membidangi seni budaya.

“Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian” kata Komeng seperti dilihat dalam YouTube resmi DPD RI, Jumat 11 Oktober 2024.

Ini Susunan Lengkap Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2029

Komeng, Anggota DPD RI Terpilih dari Kalangan Artis saat acara pelantikan d

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” tutup Komeng.

Abcandra Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR Termuda dalam Sejarah

Pimpinan sidang kala itu yang merupakan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menjawab, pembagian penugasan sudah diserahkan kepada senator di tiap dapil dan diambil sesuai kesepakatan.

Sultan menegaskan, penugasan Komeng di Komite II sudah diketok alias telah disahkan.

Dalam laman resmi DPD RI tertulis, Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 Komite II DPD RI mempunyai lingkup tugas sebagai, pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:

  • pengelolaan sumber daya alam
  • Pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Selain itu, Komite II juga memiliki tugas penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 84, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas dalam bidang berikut:

  1. pertanian dan perkebunan;
  2. perhubungan;
  3. kelautan dan perikanan;
  4. energi sumber daya mineral;
  5. kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. ekonomi kerakyatan;
     
  7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
  8. perindustrian dan perdagangan;
  9. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  10. ketahanan pangan; dan
  11. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya