Alasan Kocak Camat yang Ngumpet di Kolong Meja: Bukan Ngumpet Tapi Saya Tidur

Camat di Pesawaran diduga ngumpet usai kepergok bawa alat peraga kampanye salah satu paslon Cabup pesawaran
Sumber :
  • Tangkapan layar

Lampung, VIVA – Camat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung bernama Enggo Pratama viral lantaran ngumpet di kolong meja. Alasannya enggak masuk akal.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Saat ditanya wartawan mengapa ngumpet di kolong meja kantor camat. Enggo justru menepis kalau dirinya sedang mengumpet, ia mengatakan kalau dirinya sedang tidur di kolong meja.

"Bang tadi kenapa ngumpet (di kolong meja) pak?" tanya salah satu wartawan yang dikutip dari Kabar Utama Pagi tvOne.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

"Nggak ngumpet, (tapi) tidur," jawab Enggo.

Camat Negeri Katon, Enggo Pratama

Photo :
  • tvOne
3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Sebelumnya diberitakan, Enggo Prama yang merupakan camat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kepergok warga membawa Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon bupati.

Dalam video yang viral di media sosial itu, warga menggeledah mobil dinas yang diduga milik oknum camat tersebut. Di dalam bagasi mobil SUV hitam tersebut, warga kemudian menemukan puluhan baliho paslon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda-Anton.

Warga pun mencari keberadaan camat untuk meminta penjelasan. Namun saat ditemui di kantornya, Enggo tampak tengah bersembunyi di kolong meja kantor camat. Kaki oknum camat itu terlihat jelas di kolong meja dari kamera amatir yang direkam warga.

Warga pun kemudian membawa oknum Camat itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung untuk ditindaklanjuti.

Namun Ketua Bawaslu Lampung, Fatihunnajah belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi untuk oknum tersebut. Pihaknya mengaku akan menyelidiki terlebih dahulu.

"Kita belum bisa menyampaikan apakah ini pidana, apakah ini administrasi atau etik, atau UU lainnya. Itu tergantung dari kajian di akhir, karena masih dalam proses," kata Fatihunnajah.

Masyarakat pun berharap Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas dan segera memberikan kepastian hukum terkait kasus ini agar demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Terkait ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya