Viral! Mahasiswa PTN di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket

Mahasiswa PTN di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket
Sumber :
  • Istimewa

Lampung, VIVA – Aksi eksibisionis atau memamerkan alat kelamin dilakukan seorang mahasiswa laki-laki di hadapan kasir perempuan minimarket di Bandar Lampung.

Ngeri, Fenomena Melukai Diri Sendiri Mulai Terjadi di Kalangan Mahasiswa

Aksi penyimpangan seksual tersebut viral di media sosial usai direkam kasir minimarket yang menegurnya.

Dalam video yang diterima VIVA Kamis, 3 Oktober 2024, tampak seorang pria berpenampilan parlente sedang mengantri di depan kasir, dengan sengaja ia membuka resleting dan terlihat alat kelaminnya.

Pesan Rektor Andi Adriansyah: Pendidikan Berkelanjutan Kunci Hadapi Tantangan Global

ilustrasi eksibisionis

Photo :
  • exploringyourmind.com

Kasir minimarket yang sudah geram dengan ulah pelaku lantas menegur. Kasir perempuan itu mengatakan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi dan di beberapa minimarket lain.

Fakta yang Jarang Diketahui tentang Unika Atma Jaya

“Mas udah berapa kali ke sini ngelihatin alat kelain mas, saya ada video mas, mas ini udah berkali-kali keliling, alat kelaminnya sengaja kan diliatin,” ucap kasir minimarket.

“Saya laporin polisi kamu ya, kriminal kamu, alat kelamin diperlihatkan seperti itu, apa maksudnya? Ini namanya pelecehan seksual itu namanya,” sambungnya.

Saat ditegur, pria berambut klimis itu sontak mati kutu. Ucapannya pun seketika gagap sambil berusaha mengelak dengan sejumlah alasan.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, pelaku berinisial N merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung.

Pelaku Eksibisionis Diperiksa di Polres Serang

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kompol Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap polisi pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam.

“Saat ditanya kenapa dia melakukan itu (pamer kelamin), dia mengaku tidak sadar,” kata Hendrik kepada awak media, Rabu, 2 Oktober 2024.

Saat ini polisi masih mendalami soal kejiwaan pelaku. Hendrik mengatakan, pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUhP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya