Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal, MUI: Kami tak Tanggung Jawab

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara usai ditemukannya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH.

Kemenag Beri Bimtek Bantuan Digital ke 120 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan sejak kabar itu viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa informasi yang beredar valid, produk-produk tersebut jelas terpampang dalam website BPJPH.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Heboh! Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Photo :
  • Istimewa

Dikatakan Niam, sejumlah produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, ujar Asrorun Niam dilansir dari laman resmi MUI Rabu, 2 Oktober 2024.

Selanjutnya, kata Niam, MUI bakal berkoordinasi dengan BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari penyelesaian agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Saya akan komunikasi dengan teman-teman di Kemenag,” kata dia.

Setelah ramai menjadi sorotan, Nian mengatakan, kini nama-nama produk tersebut sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Dia menekankan, seharusnya penetapan kehalalan produk harus sesuai dengan standar halal yang ditetapkan MUI.

Dia sangat menyayangkan, penerbitan sertifikat halal produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Dalampedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya