Video Mesum Viral, Polisi Ungkap Awal Mula Guru dan Siswi di Gorontalo Bisa Timbul Asmara

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo
Sumber :
  • IST

Gorontalo , VIVA – Kepolisian dari Polres Gorontalo mengungkapkan alasan guru MAN 1 Kab Gorontalo bisa menjalin hubungan terlarang dengan siswinya.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Sebelumnya viral di media sosial, oknum guru melakukan tindak asusila hubungan seksual dengan siswinya di sebuah kamar kos di Gorontalo pada Rabu, 25 September 2024.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu 25 September 2024 menjelaskan, Guru berinisial DH (57) yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan siswinya PB (16) telah menjalani hubungan asmara sejak Januari 2022 meskipun guru sudah memiliki istri.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

"Pada awal tahun 2022, korban berinisial PB (16) sudah memang menjalani hubungan yang dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut seterusnya sampai yang rekan-rekan mengetahui (hubungan seksual)," kata Deddy seperti dikutip tvOne.

Guru dan siswinya itu kata Deddy, bukan hanya sekali melakukan tindakan asusila, mereka sudah melakukannya beberapa kali.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar

Photo :
  • Instagram @fakta.jakarta

AKBP Deddy Herman mengungkapan, asal mula hubungan asmara yang terlarang itu timbul antara guru dan siswinya sejak Januari 2022.

"Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman dan akhirnya terjadi seperti itu," beber AKBP  Deddy Herman .

Tersangka guru asusila itu sudah ditangkap dan diamankan Polres Gorontalo, pelaku terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka berinisial DH, yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.

"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik (guru)," sambungya.

Sedangkan nasib siswi yang melakukan aksi asusila, disebut Kepala Sekolah MAN 1 Kab Gorontalo, Rommy Bau, adalah disanksi dikeluarkan dari sekolah.

"Untuk siswi tersebut, saya sudah mengundang orang tuanya dan memberikan beberapa alternatif agar anak ini masih punya masa depan. Jika anak ini masih ingin sekolah, saya siap membantu mencarikan madrasah atau sekolah lain," kata Rommy dikutip tvOne.

Kepala MAN 1 Kab Gorontalo itu enggan menerima siswi yang melakukan tindak hubungan suami istri dengan guru itu.

"Siswi ini cerdas dan punya talenta luar biasa, sampai terpilih sebagai ketua OSIS. Saya berharap dia bisa pindah ke madrasah lain. Saya siap membantu untuk mencarikan tempat belajar baru, baik secara daring maupun tatap muka, agar siswi ini tetap punya masa depan," beber Rommy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya