Polisi Tangkap Kawanan Perampok Motor Sepasang Kekasih yang Viral di Medsos

Kedua pelaku saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polrestabes Medan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus kawanan geng motor yang merampok sepeda motor yang ditumpangi sepasang kekasih. Video itu sebelumnya viral di media sosial. 

Agak Lain, Alasan Macet Pemotor Malah Usir Ambulans yang Dalam Kondisi Darurat

Peristiwa itu terjadi di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, beberapa hari lalu. Terlihat dalam video viral sepasang kekasih itu menggunakan sepada motor matic dan dihadang oleh komplotan geng motor. Dalam video terlihat seorang pelaku mengancam sepasang kekasih itu menggunakan kelewang. Pria itu langsung melindungi kekasihnya, dan membiarkan motornya dibawa kabur begitu saja. 

Menerima informasi kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Masing-masing berinsial JK dan BM.

Polisi Blak-Blakan Ungkap Cara Pemuda 25 Tahun Retas Situs BKN

Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian di lokasi berbeda di Kota Medan, Senin, 23 September 2024. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur alias ditembak pada bagian kakinya. Karena melawan polisi dan mencoba melarikan diri.

"Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Selasa, 24 September 2024.

Heboh Klaim Makam Rasulullah di Lombok Berujung Laporan Polisi

Ilustrasi geng motor.

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jama mengungkapkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perampokan sepeda motor sepasang kekasih, yang viral di media sosial.

"Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ucap Jama.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya. 

"Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," jelas Jama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya