Aksi Koboi Jalanan, Pelaku Pengemudi BR-V yang Tembak Ban Pajero Sport Langsung Ditangkap Polisi

Aksi Koboi Jalanan di Demak, Pelaku Tembak Mobil Lain karena Gagal Menyalip
Sumber :
  • Istimewa

Demak, VIVA – Viral di media sosial aksi koboi jalanan kembali terjadi, pengemudi Honda BR-V menembak ban Mitsubishi Pajero Sport di jalan Pantura Demak, Jawa Tengah, Kamis 19 September 2024.

Usai Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Sempat Alami Ini

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @memomedsos_official, pengemudi Honda BR-V membuka kaca dan menyodorkan senja api (senpi) ke perekam yang menaiki Mitsubishi Pajero Sport.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menjelaskan kronologinya.

Polda Sumbar Tepis Isu AKP Dadang Alami Gangguan Mental Usai Tembak Mati Kasat Reskrim

Pelaku berinisial S yang mengemudikan Honda BR-V itu mobilnya dipepet, lalu membuka jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah yang kerugian ditaksir sebesar Rp 4.500.000.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus," kata Jarno dikutip @polresdemak_, Jumat 20 September 2024.

Tak terima kedua ban mobilnya ditembak, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno.

Menerima laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku untuk menangkap pelaku

"Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus," ujarnya.

Pada saat lampu traffic light berwarna merah, akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BR-V milik S, hingga akhirnya Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Pelaku aksi koboi penembakan ban mobil di Demak ditangkap Polisi

Photo :
  • dok. Polres Demak
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, motif pelaku S melakukan tindakan itu lantaran tidak terima pengendara Pajero Sport memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

Pelaku diamankan di Polsek Karanganyar, atas perbuatannya ia dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun," tulis informasi dari akun @polresdemak_.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya