Aksi Koboi Jalanan, Pelaku Pengemudi BR-V yang Tembak Ban Pajero Sport Langsung Ditangkap Polisi
- Istimewa
Demak, VIVA – Viral di media sosial aksi koboi jalanan kembali terjadi, pengemudi Honda BR-V menembak ban Mitsubishi Pajero Sport di jalan Pantura Demak, Jawa Tengah, Kamis 19 September 2024.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @memomedsos_official, pengemudi Honda BR-V membuka kaca dan menyodorkan senja api (senpi) ke perekam yang menaiki Mitsubishi Pajero Sport.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menjelaskan kronologinya.
Pelaku berinisial S yang mengemudikan Honda BR-V itu mobilnya dipepet, lalu membuka jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah yang kerugian ditaksir sebesar Rp 4.500.000.
"Selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus," kata Jarno dikutip @polresdemak_, Jumat 20 September 2024.
Tak terima kedua ban mobilnya ditembak, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno.
Menerima laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku untuk menangkap pelaku
"Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus," ujarnya.
Pada saat lampu traffic light berwarna merah, akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BR-V milik S, hingga akhirnya Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Pelaku diamankan di Polsek Karanganyar, atas perbuatannya ia dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun," tulis informasi dari akun @polresdemak_.