Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tangerang, VIVA – Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan (bullying) menyebut bahwa pelaku perundungan terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.

Siapa Sangka, Aruma Pernah Jadi Korban Bully

"Dia (pelaku) mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka, kalau tidak mereka akan melakukan dugaan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal," kata Agustinus seperti dilansir Antara, Selasa 17 September 2024.

Dia menjelaskan korban yang merupakan siswa pindahan mengalami perundungan sejak pertama kali bersekolah di SMA swasta tersebut, adapun puncak perundungan terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

"Menurut korban RE ada dugaan di sekolah tersebut geng-geng kecil dan geng ini ada dugaan mengintimidasi, melakukan bullying secara verbal bahkan kekerasan fisik, bahkan adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah," ucapnya.

Orang tua korban, kata dia, kemudian melaporkan peristiwa perundingan yang dialami anaknya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2024.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

"Tanggal 9 September 2024 Polres Metro Jakarta Selaran mengeluarkan sprindik bahwa ada delapan orang anak yang berhadapan dengan," ujarnya.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Dia pun meminta pihak sekolah bertanggung jawab dan Komisi III DPR ikut melakukan investigasi terhadap kasus tersebut sebab adanya dugaan geng berisi anak-anak pejabat di sekolah tersebut yang melakukan perundungan sehingga diperkirakan korban tidak hanya RE.

"Bisa saja diduga ada korban yang lain. Kalau memang dalam investigasi ternyata ditemukan ada dugaan anak-anak pejabat yang membentuk geng, lalu ada dugaan untuk mengintimidasi karena orang tuanya yang secara pangkat atau secara ekonomi dan jabatan tidak sehebat mereka, ini kami minta supaya pihak sekolah harus bertanggung jawab," tuturnya.

Korban berinisial RE yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pelaku perundungan mengaku bahwa orangtuanya merupakan para pejabat.

"Mereka (pelaku) membanggakan dan mengancam saya. Mereka mengatakan kepada saya, 'Lu jangan macam-macam sama kita. Lu mau nyaman sekolah di sini, lu mau bisa kita tidak bully di sini. Lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tau enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya Ketua Partai. Bapak dia DPR. Bapak dia MK'," tuturnya.

Dia kemudian menyebut bahwa salah satu pelaku perundungan mengaku orangtuanya merupakan ketua partai politik berinisial A.

"Lalu, sahabat dari ketua geng ini mengakui, 'Lu jangan macam-macam. Bapak gue ketua partai sekarang!' Bapak yang berinisial A, anaknya yang berinisial M, mengaku dan mengatakan itu kepada saya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum anak yang dilaporkan, Rasamala Aritonang, membantah bahwa terjadinya perundingan sebab peristiwa tersebut merupakan perkelahian sukarela atas kesepakatan individu yang bersangkutan.

"Keterangan adanya kekerasan seksual tidak benar, pelecehan seksual tidak benar, keterangan adanya kekerasan berupa pengeroyakan tidak benar, yang ada adalah duel atau pertandingan satu lawan satu di antara murid itu yang terjadi yang dilakukan dengan kesepakatan," katanya.

Sebelumnya, Kamis (12/9), Binus School Simprug menyebutkan tidak ada perundungan (bullying) maupun pelecehan seksual karena kasus yang terjadi murni perselisihan antarsiswa.

"Sekolah telah melaksanakan investigasi berdasarkan bukti dan saksi, kami menemukan bahwa kejadian tersebut adalah perselisihan antarsiswa," kata Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra dalam keterangannya di Jakarta.

Diketahui, kasus yang viral di media sosial tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya