Viral Camat Mesum dengan Bidan di Area Parkir RS: Saksi Mata Curiga Lihat Mobil Goyang
- Instagram/@clickmopics
Rengasdengklok, VIVA – Sebuah kejadian kontroversial viral di media sosial melibatkan seorang oknum camat berinisial G di Karawang, yang diduga terlibat dalam perbuatan tidak senonoh di dalam sebuah mobil bersama seorang bidan PPPK. Insiden tersebut terjadi di area parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok, dan memantik perhatian sejumlah saksi mata yang mengamati mobil yang bergoyang dengan mencurigakan.
Menurut laporan, kecurigaan muncul ketika mereka menyaksikan mobil tersebut bergerak tidak wajar di tempat parkir rumah sakit. Tindakan spontan untuk menggerebek mengungkapkan kebenaran yang tidak mengenakkan: pasangan tersebut tertangkap sedang terlibat dalam perilaku tidak pantas di dalam kendaraan tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil tindakan serius terhadap oknum camat G yang terlibat dalam insiden tersebut. Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai perilaku yang merugikan ini.
Langkah selanjutnya melibatkan pemanggilan oknum camat dan pihak manajemen rumah sakit di Rengasdengklok, tempat kejadian terjadi. Proses ini dimaksudkan untuk mendalami secara lebih lanjut kronologi dan fakta yang terkait dengan peristiwa tersebut. Sebagai tindakan awal, jabatan G sebagai camat telah dinonaktifkan sementara selama proses pendalaman berlangsung.
Gery menegaskan bahwa sesuai arahan bupati, oknum camat G akan dinonaktifkan dari jabatannya sementara waktu, sedangkan oknum bidan F, yang juga terlibat dalam kejadian ini, masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan terkait perannya.
"Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Gery menyampaikan bahwa oknum camat tersebut berisiko menghadapi sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.