2 Remaja Nekat Budidaya Ganja di Atap Rumah, Polisi Temukan Pohon Ganja Setinggi 1 Meter

Ilustrasi ganja
Sumber :
  • Pixabay

Kota Mataram, VIVA – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh dua remaja berinisial R dan A. Penangkapan mereka terjadi di wilayah Rembiga, setelah mendapatkan informasi dari lapangan.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seperti dikutip dari Antara, Rabu 11 September 2024, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Selain empat pot polybag berisi tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, juga ditemukan bibit ganja, ganja kering, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja, dan beberapa handphone yang dimiliki oleh kedua remaja tersebut.

Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa R dan A terlibat dalam bisnis ganja dengan menggunakan hasil produksi sendiri. "Mereka mengaku sudah melakukan budidaya ganja selama satu bulan setengah. Penjualan dilakukan dengan harga yang bervariasi tergantung permintaan," ungkap Bagus.

Terkait asal-usul bibit ganja yang digunakan, Bagus menyampaikan bahwa kedua pelaku memperoleh bibit tersebut melalui pembelian daring, atau secara online.

Berkat Astra, Budidaya Tiram Selamatkan Warga Aceh Meraup Rezeki

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja tersebut juga mengakui bahwa mereka adalah pengguna aktif ganja. Bagus menambahkan bahwa pihak kepolisian masih memiliki waktu enam hari ke depan untuk menentukan status hukum dari kedua pelaku.

"Kami perlu melakukan uji urine dan analisis laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penanganan kasus ini," tambahnya. Saat ini, kedua pelaku masih berada dalam status penahanan di Mapolresta Mataram, menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel musnahkan narkotika

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

Pemusnahan ini bentuk sinergi penindakan antara Bea Cukai dan BNNP. Semoga sinergi ini dapat berkelanjutan, dan mampu mencegah pemasukan dan peredaran barang terlarang.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024