Kisah Pilu Ayah Batal Jadi Wali Nikah, Setelah 26 Tahun Putrinya Ternyata Bukan Anak Kandungnya

Ilustrasi tes DNA
Sumber :
  • Nile Post

Jakarta, VIVA – Sebuah kisah yang menyentuh hati baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Cerita tersebut datang dari seorang ahli forensik dan dokter forensik DNA pertama di Indonesia, Djaja Surya Atmadja, yang menerima kunjungan dari seorang ayah dan putrinya yang berusia 26 tahun. 

Ditanya Apakah Pernah Menangani Pasien Korban Santet? Ini Kata Dokter Forensik Djaja Surya Atmadja

Mereka diketahui datang jauh-jauh dari Jawa dengan tujuan untuk melakukan tes DNA. Sang ayah rupanya ingin memastikan apakah sang putri benar-benar anak kandungnya atau bukan sebelum menikahkannya dan terkait perwalian nikah.

Ahli forensik RSCM, dr. Djaja Surya Atmadja

Photo :
  • Instagram @atmadjads
Cerita Pengalaman Dokter Djaja Surya Atmadja Tangani Pasien Kebal Senjata

Awalnya, Dokter Djaja menanyakan tujuan mereka melakukan tes DNA ini. Sang ayah menjelaskan bahwa meskipun ia telah membesarkan putrinya dengan penuh kasih sayang, ada keraguan yang mengganjal di hatinya sejak sang putri lahir. 

Kecurigaan ini muncul karena selama masa kehamilan istrinya, ia sering meninggalkan rumah untuk urusan bisnis dan mendengar kabar bahwa ada seorang pria yang sering berkunjung ke rumahnya ketika ia tidak ada.

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA

“Waktu itu waktu anak ini lahir waktu ibunya hamil saya itu masih sedang sibuk-sibuk bisnis saya sering keluar kota dok, istri saya sering saya tinggal-tinggal dan saya sayang banget sama istri saya,” ujar sang ayah yang diceritakan Dokter Djaja, dikutip dari Instagram @rumpi_gosip pada Selasa, 3 September 2024. 

Ilustrasi tes DNA.

Photo :
  • Sky News

Namun, karena cintanya yang begitu besar kepada sang istri, ia tidak pernah berani untuk mengonfrontasi atau menuduhnya berselingkuh. Sayangnya, kini istrinya telah meninggal dunia dan rasa curiga itu terus menghantuinya. 

Sebagai seorang Muslim, sang ayah merasa tidak pantas menjadi wali nikah jika putrinya bukan anak kandungnya, karena pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah dalam pandangan agama.

“Saya mau periksa DNA saya gak ada masalah saya sayang banget sama anak ini, cuman saya tidak mau sebagai orang Muslim saya tidak mau jadi wali nikah anak itu kalau saya bukan bapaknya,” ujar ayah tersebut. 

“Saya tidak bisa jadi wali nikah, jadi saya akan panggil penghulu supaya ada wali hakim menggantikan saya,” lanjutnya. 

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tes DNA ini akan mengungkap kebenaran, cintanya kepada sang putri tidak akan berubah. Ia akan tetap menganggap putrinya sebagai anaknya, terlepas dari hasil tes DNA. Namun, ia menekankan bahwa ia tidak ingin menjadi penyebab dosa bagi putrinya, terutama jika ia tetap menjadi wali nikah padahal bukan ayah kandungnya.

“Saya sayang sama anak ini dan saya udah ngomong sama dia, kamu anak saya atau gak anak saya, saya tetep adalah bapak kamu. Cuman saya tidak mau kamu berbuat dosa sebab kalau kamu bukan anak saya, saya jadi wali nikah berarti nikah kamu gak sah, berarti kamu zina seumur hidup sama suami,” jelasnya dengan pilu. 

Setelah hasil tes DNA keluar, Dokter Djaja dengan berat hati mengungkapkan bahwa hasilnya menunjukkan sang putri bukan anak kandung dari pria tersebut. Kabar ini sangat menghancurkan hati keduanya. Mereka menangis bersama, merasakan kepedihan yang luar biasa. 

Pada akhirnya, pernikahan yang telah direncanakan pun diketahui telah batal, meski tidak dijelaskan secara pasti apakah hal tersebut karena hasil tes DNA atau alasan lain.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Reza Indragiri Sebut Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi jadi Korban Salah Tangkap

Hakim tunggal PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2024