Beredar Isu BPJS Kesehatan Kelas II Naik Jadi Rp400 Ribu, Benarkah?

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

Jakarta, VIVA –  Beredar isu di media sosial terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas II yang sebelumnya Rp100.000 naik menjadi Rp400.000 dalam postingan yang diunggah melalui akun media sosial Facebook Ithoe.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Akun tersebut juga melampirkan bukti total pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp402.500 termasuk biaya admin.

"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis informasi dari akun Facebook Ithoe yang diunggah Sabtu, 10 Agustus 2024.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Beredar isu iuran BPJS naik menjadi Rp 400.000 cek faktanya

Photo :
  • Facebook Ithoe

Lantas apakah informasi tersebut benar?

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Dilansir Antara, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.

Namun kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2, ia pun tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran dan waktu penerapannya.

“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” kata Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dikutip Antara.

Akan tetapi iuran BPJS yang naik menjadi Rp 400.000 seperti yang dinarasikan di media sosial itu tidaklah benar alias hoaks.

Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

  1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  3. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan

Sedangkan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Kemudian  bagi Peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

Iuran untuk keluarga tambahan Peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya