Viral Tiga Oknum Guru di Bengkulu Selatan Tega Marahi Murid SD Demi Konten Facebook

Viral Tiga Guru di Bengkulu Selatan Rela Marahi Murid SD Demi Konten Facebook
Sumber :
  • X: @Heraloebss

Jakarta, VIVA – Viral menjadi kata yang sudah familiar di telinga masyarakat. Berbagai cara pun bak dihalalkan asalkan bisa terkenal. Salah satunya menjadikan seorang murid Sekolah Dasar (SD) sebagai bulan-bulanan di konten.

Netizen heboh dengan video yang memperlihatkan kelakuan brutal tiga oknum guru perempuan di Bengkulu Selatan. Oknum guru tersebut memarahi siswa SD secara brutal saat sedang mengajarkan materi berhitung.

Murid laki-laki itu mengenakan seragam merah putih dan duduk di lantai. Sementara dua guru duduk di bangku dan satu lainnya bertugas merekam 'aktivitas belajar-mengajar' di salah satu SD Negeri. 

Tindakan tersebut sangat kurang etis di mana orang dewasa (khususnya seorang guru) berteriak di depan anak kecil. Apalagi oknum guru tersebut kedapatan memarahi siswa SD itu di waktu yang bersamaan dengan suara keras. Bukan tak mungkin anak kecil itu kena mental karena dimarahi sang guru yang semestinya menjadi teladan dalam berperilaku baik. 

Ilustrasi memarahi anak.

Photo :

Akun X @Heraloebss menuliskan tiga orang oknum guru tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dua diantaranya merupakan guru PNS dan satu lainnya adalah guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Demi untuk sebuah konten media sosial (medsos) jenis Facebook Pro. Oknum guru ini nekat membuat video sedang memarahi murid lalu video tersebut diunggah ke medsos pribadinya," tulis akun X itu.

Plh. Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd menjelaskan imbas video tersebut viral sebagai konten negatif maka kepala sekolah, tiga oknum guru, pembuat dan pihak yang menyebarkan video tersebut akan dilakukan BAP. Lusi menuturkan motif utama pembuatan video tersebut karena ketidaktahuan konsekuensi.

Ada 400 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

"Ingin viral aja, cuma bikin konten," imbuhnya. 

Lusi belum bisa membeberkan inisial dari ketiga oknum guru tersebut. Lebih lanjut, oknum guru tersebut meminta bantuan kepada Dikbud dan PGRI untuk memediasi dengan pihak keluarga korban. 

Netralitas ASN Isu Paling Rawan ke-3 Selama Pilkada, Kata Bawaslu

"Bagi kami di dunia pendidikan ini adalah kecelakaan dalam pendidikan. Bagi kami yang berpikir ini adalah kesesatan dalam berpikir," tutur Lusi.

Kementerian PUPR: 47 Tower Rusun ASN di IKN Rampung Desember 2024

Ia juga menegaskan bahwa teknik pelajaran yang terlihat di video viral tidak ada dalam kurikulum pembelajaran. Lusi pun menyatakan teknik belajar tersebut salah sehingga perlu adanya sanksi. 

"Gambaran sanksi kepegawaian ada tiga jenis, yakni ringan, sedang dan berat. Di mana sanksi terberat adalah pemberhentian," pungkasnya. 

Tes SKD CPNS 2021.

599 Ribu Pelamar CPNS 2024 Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah resmi berakhir pada 10 September 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024