Tagar KawalPutusanMK Berkibar di Jagat Maya, Buruh dan Mahasiswa Bergerak

Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, VIVA – Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tagar #KawalPutusanMK menduduki posisi teratas di daftar trending topic media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Tagar ini muncul sebagai bentuk reaksi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menjadi perbincangan hangat. Isu ini memicu gelombang besar diskusi di dunia maya, dengan ribuan netizen yang berpartisipasi dalam percakapan terkait keputusan penting tersebut.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, yang menjadi sorotan utama dalam lanskap politik Indonesia. Pasalnya, keputusan MK coba dijegal lewat pembahasan RUU Pilkada yang akan disahkan di Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI.

Baca: Peringatan Darurat! Buruh dan Mahasiswa Bakal Demo Hari Ini di Gedung DPR

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Keputusan ini dianggap berdampak besar pada dinamika politik nasional, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. Dalam suasana politik yang kian memanas, banyak pihak yang merasa perlu untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses hukum dan demokrasi tetap berjalan dengan transparan dan adil.

Tagar #KawalPutusanMK pertama kali muncul di platform X dan dengan cepat menarik perhatian ribuan pengguna. Mereka menggunakan tagar ini untuk mengungkapkan pandangan, kekhawatiran, serta dukungan mereka terhadap keputusan MK. Hingga pagi hari, tagar ini telah digunakan dalam puluhan ribu cuitan, mencerminkan betapa pentingnya isu ini di mata masyarakat.

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs Terkait Batas Usia Pimpinan KPK

Banyak pengguna X yang menyuarakan pentingnya mengawal putusan MK agar tidak terjadi manipulasi atau upaya pengalihan perhatian dari isu yang lebih besar. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa perhatian publik bisa dengan mudah teralihkan oleh isu-isu lain yang tidak terkait langsung dengan substansi keputusan MK. Misalnya, beberapa hari sebelumnya, muncul isu-isu yang dianggap sebagai upaya pengalihan perhatian, seperti dugaan perselingkuhan yang melibatkan tokoh-tokoh publik terkenal.

Peringatan Darurat

Photo :
  • instagram

Dalam salah satu cuitan yang ramai dibicarakan, seorang pengguna X menulis, "Kita harus tetap fokus pada putusan MK ini. Jangan sampai perhatian kita teralihkan oleh isu-isu yang dibuat-buat. #KawalPutusanMK." Cuitan ini mendapatkan ribuan retweet dan like, menunjukkan betapa besarnya dukungan dari masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan terkait putusan MK.

Selain itu, banyak netizen yang menyuarakan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Mereka menekankan bahwa keputusan MK harus dipantau dengan seksama, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap demokrasi dan masa depan politik di Indonesia.

Keterlibatan aktif publik melalui tagar #KawalPutusanMK juga mencerminkan peningkatan kesadaran politik di kalangan masyarakat. Di era digital ini, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menyuarakan pendapat dan menggerakkan dukungan dalam isu-isu penting. Tagar ini menjadi simbol kebangkitan kesadaran kolektif untuk mengawal proses hukum dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Baca: Muhammadiyah: Ulah Baleg DPR Anulir Putusan MK Jadi Benih Permasalahan Serius Pilkada

Keberadaan tagar #KawalPutusanMK sebagai trending topic di X pada 22 Agustus 2024 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis dan peduli terhadap isu-isu politik yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya demokrasi melalui platform digital. Masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang, sambil terus memantau perkembangan situasi melalui media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya