Gegara Suara Bising Musik, Pria Paruh Baya Bacok Kepala Pemilik Warung

Ilustrasi lokasi pembacokan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

Tebing Tinggi, VIVA – Seorang pria paruh baya, berinsial A (57) membacok kepala dan lutut wanita bernama Ginni Panggabean (38), yang merupakan pemilik warung tuak. Pelaku sendiri sudah diamankan Polres Tebing Tinggi.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Juru Parkir yang Sebabkan Bocah 7 Tahun Meregang Nyawa

Berdasarkan data diperoleh dari Polres Tebing Tinggi, bahwa korban mengontrak rumah milik A Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan Ginni juga membuka warung tuak di depan rumah kontrakan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi, Kamis malam, 8 Agustus 2024. Di mana, A baru pulang ke rumahnya, dengan posisi berhadapan dengan rumah kontrakan korban.

Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Propam Periksa 6 Anggota Polresta Yogyakarta

A merasa terganggu dengan musik yang dihidupkan korban dengan suara keras dan kondisi sudah larut malam. Lalu, pelaku  pergi ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah pisau egrek. Kemudian, membacok korban ke arah kepala dan lutut korban.

"Diketahui korban mengontrak rumah milik pelaku, dan korban membuka warung tuak hingga dini hari dengan disertai musik yang keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu," sebut Agus dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2024.

Wasiat Darso ke Istri sebelum Meninggal Dunia: Saya Dipukuli, Harus Diusut!

Korban tidak terima atas perbuatan pelaku, membuat laporan ke Markas Polres Tebing Tinggi. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Agus mengatakan A diamankan di rumahnya, pada Sabtu 10 Agustus 2024, lalu. Petugas kepolisian langsung memboyong pelaku ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan Pemeriksaan. "Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan saat ini, sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi," tutur Agus.

Ilustrasi penganiayaan

Pria di Banda Aceh Aniaya PSK Saat Diminta Bayaran Usai Berhubungan Intim

RA (27), nekat menganiaya seorang pekerja seks komersial, atau PSK, berinisial RAH (30), usai berhubungan intim di salah satu penginapan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025