Heboh Warga Kemayoran Ramai-ramai Buang Sampah Ke Gerbong Kereta yang Melaju, Ini Kata PT KAI
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Viral di media sosial terekam sejumlah warga membuang sampah ke kereta barang yang sedang melaju. Dalam video yang beredar, terlihat warga melempar plastik sampah ke gerbong kosong kereta.
Menanggapi kejadian tersebut, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan kasus warga buang sampah ke gerbong kereta tersebut terjadi saat kereta barang hendak memasuki area Stasiun Kemayoran Jakarta Pusat.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan tindakan warga yang telah dengan sengaja membuang sampah di gerbang datar saat (kereta api barang) tengah stabling di emplasemen stasiun,” ujar Ixfan dalam keterangannya, akhir ekan lalu, Sabtu 3 Agustus 2024.
Ixfan meminta masyarakat yang bertempat tinggal dekat jalur kereta api untuk bisa menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah ke gerbong atau emplasemen stasiun berdasar pada Pasal 181 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi,
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”.
“Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” ujarnya.
Kemudian untuk mensosialisasi perilaku masyarakat membuang sampah ke kereta barang, KAI mendatangi sekaligus memberikan himbauan kepada warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel,” ujarnya.