Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sopan, Netizen: Kayak Hukuman Pencuri Kambing

Eks Dirut Jasamarga Jalan layang Cikampek, Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Eks Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proyek tol MBZ, Selasa 30 Juli 2024, salah satu pertimbanga yang meringankan adalah berperilaku sopan.

DJoko bersama terdakwa lainnya yang terdiri ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut. 

"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara.

Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Adapun hal yang meringankan terdakwa berdasarkan pertimbangan hakim adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.

Djoko juga belum pernah terlibat hukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu tuai pro kontra, netizen pun berkomentar di media sosial @terang_media, mereka menilai hukum di negeri ini sangatlah miris.

Lagi, Video Lempar Gombalan Andre Taulany-Amanda Rigby Disorot Netizen

"Hukum di negeri ini tumpul keatas tajam kebawah,sangat miris," tulis komentar dari akun @ahmad_ashari_al_fatih46's

"Kayaknya tidak jauh beda dengan hukuman pencurian kambing atau sapi ya," tambah komentar dari akun @indera_62.

Tampilkan Peringatan Darurat di Panggung, Nadin Amizah Diwanti-wanti Netizen

"Selalu seperti ini jika untuk orang level seperti ini, sangat mengecewakan sekali," kata @jauhari_japar dalam komentarnya.

"Emang lawak sistem hukum negeri ini. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin," komentar dari akun @faldafaber.

Disindir Keras Andhika Pratama, Ini Tanggapan Kiky Saputri
Umu Kalsum, Ibunda Ayu Ting-Ting

Meratapi Kepergian Baby Zoltan, Ibunda Ayu Ting-Ting Malah Dapat Kritikan dari Netizen

Umi Kalsum, ibunda penyanyi dangdut Ayu Ting Ting, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan kesedihan mendalam atas kepergian cucunya, Baby Zoltan

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024