Ada 1.896 Lowongan Kerja di Jakarta Pusat, Cuma Sampai Besok!

Ilustrasi pelamar kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Jakarta Pusat, VIVA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat kembali mengadakan bursa kerja (job fair) tahap kedua di tahun 2024, dengan menyediakan 1.896 lowongan pekerjaan. Acara ini berlangsung di Gajah Mada Plaza, Petojo Utara, Gambir, dengan tujuan untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut.

BPS Sebut Standar Hidup Layak di Indonesia Rp 1,02 Juta per Bulan pada 2024

"Job fair ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi," ujar Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, saat membuka acara, Rabu 31 Juli 2024.

Dengan mempertemukan pencari kerja dan perusahaan, job fair ini memberikan kesempatan bagi individu untuk menunjukkan kompetensi mereka dan memperoleh pekerjaan yang jelas dan terukur.

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Dhany menyampaikan bahwa job fair ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8), dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan diikuti oleh 40 perusahaan. "Terdiri dari 38 perusahaan dan dua instansi, yaitu BP2MI dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat," tambahnya.

Selain itu, Dhany menegaskan bahwa lowongan pekerjaan ini terbuka untuk umum, tanpa memandang NIK, tetapi berdasarkan kemampuan sesuai survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Plt. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti, menjelaskan bahwa perusahaan yang berpartisipasi bergerak di berbagai sektor, seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa, dan lainnya. Pencari kerja yang memenuhi kualifikasi akan mengikuti proses seleksi dari masing-masing perusahaan.

Antrean pelamar pada Bursa Kerja di Depok, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Novi berharap acara ini dapat mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. "Kami menargetkan 1.500 pencari kerja per hari, sehingga dalam dua hari total mencapai 3.000 pencari kerja," ungkapnya.

Dasar pelaksanaan job fair ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Surat Pengesahan APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.

Berdasarkan data BPS Provinsi DKI Jakarta, tingkat pengangguran terbuka di DKI Jakarta pada Februari 2024 tercatat sebesar 6,03 persen, dengan 328 ribu orang pengangguran. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka di wilayah Jakarta Pusat mencapai 6,42 persen. (Antara)

Job Fair Nasional 2018

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya