Viral Rombongan Pesilat Tak Memberi Jalan Mobil Damkar Meskipun Sudah Diklakson Berulang Kali

Viral Rombongan Pesilat Tak Memberi Jalan Mobil Damkar
Sumber :
  • Instagram @memomedsos_official

Sragen, VIVA –  Sebuah video baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesilat yang tak memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran (damkar).

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Timur, tepatnya di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Jawa Tengah pada Sabtu, 27 Juli 2024.

"Mobil Damkar Terjebak Konvoi Pesilat di Sragen, Tak Beri Jalan Meski Berkali-kali di Klakson," tulis keterangan dari akun @memomedsos_official.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos_officia, mobil Damkar Kabupaten Sragen mencoba menembus rombongan sepeda motor pesilat yang sedang konvoi.

Petugas damkar sudah berusaha klakson berkali-kali diiringi suara sirine dari mobil damkar. Bahkan petugas damkar pun juga berteriak untuk meminta jalan.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Akan tetapi rombongan yang jumlahnya sangat banyak itu tidak berusaha menepi atau membuka jalan, tampak beberapa pesilat itu mengibarkan bendera yang besar.

Video yang viral itu pun mengundang reaksi netizen, banyak yang mengecam perilaku cuek dari rombongan pesilat itu.

"Iya bener diajari silat, tapi tidak dengan Attitude sebagai pesilat," tulis komentar dari akun @m_aries_rizky.

"Yang nggak ngasih jalan tabrak pak itu sudah sesuai dengan aturan bahwa Damkar itu mobil yang sangat diprioritaskan," tambah komentar dari akun @ubir.officiall.

"Yang nggak mau minggir semprot aja pakai pemadam," tulis komentar dari akun @wakoglek sambil menambahkan emotikon tertawa.

Sebagai informasi Terkait kendaraan yang berhak diberikan prioritas di jalan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. 

Pada pasal 134 beleid tersebut, terdapat tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Tujuh Kendaraan yang Diprioritaskan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya