Diborgol Warga! Eks Polwan Yuni Utami Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa
- Istimewa
Sukoharjo – Cuplikan video menampilkan detik-detik warga menangkap eks polwan bernama Yuni Utami viral di media sosial, Sabtu 27 Juli 2024.
Yuni Utami ditangkap oleh warga di kamar kosnya di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli 2024 malam.
Warga mengungkap polwan yang sering viral di TikTok itu kerap berteriak tidak jelas dari dalam kamar kosnya sehingga membuat mereka resah.
Hal tersebut diketahui dari unggahan video akun Instagram @info_kartasura Sabtu pagi.
“Baru aja dapat informasi kalau eks polwan atas nama Yuni buat resah lagi di wilayah Kartasura. Warga sudah kumpul di lokasi karena memang sangat meresahkan,” ucap perekam video.
Setelah ditangkap, pemilik akun TikTok @mantanpolwan2 itu dibawa warga ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainuddin Surakarta untuk diperiksa.
Setibanya di rumah sakit, terlihat tangan Yuni diborgol warga saat turun dari mobil. Ia juga tampak geram dengan warga dan tak mau disentuh.
“Untuk eks polwan yang sering buat resah di wilayah Kartasura sekarang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Solo sama warga,” ucap perekam video lagi.
Sosok Yuni Utami
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008. Ia sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Yuni sempat membuat heboh setelah mengaku dipecat sebagai anggota Polri usai menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Terkait hal itu, Supranoto menjelaskan saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan dengan seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru. Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat.
Kala itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Karena itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum meski hal ini ditolak Yuni Utami. Sejak itulah, Yuni Utami tidak melaksanakan tugas sebagai anggota dan tidak masuk kantor.
Kemudian Yuni Utami dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun. Hal ini juga menurut pesan Kapolda Sulteng bernomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
Didik mengatakan, kasus pemerkosaan itu sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana dalam putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.