Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan yang Melapor, Netizen: Innalillahi

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA – Brigadir Polisi Akmal Subekti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak yatim piatu di bawah umur di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Ironisnya, kejadian ini terjadi saat korban berupaya melapor setelah mengalami pelecehan oleh pengurus panti asuhan.

Baca: Niat Lapor Usai Diperkosa Pengurus Panti Asuhan, Anak Yatim Piatu Malah Dicabuli Polisi

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Kasus ini bermula ketika korban, yang berinisial B, bersama dua rekannya mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan. Mereka berniat melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami korban di sebuah panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.

Saat tiba di Polsek, korban bertemu dengan pelaku, Akmal Subekti. Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Tak lama kemudian, pelaku meminta korban berpindah ke ruangan lain. Di ruangan tersebut, pelaku mengunci pintu dari dalam. Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah melakukan aksi bejat itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kedua temannya yang mengantarkannya ke Polsek Tanjung Pandan. Korban pun akhirnya mengalami trauma berat.

Akibat perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Setelah terbukti bersalah, Polres Belitung berencana memecat pelaku dari kepolisian.

Reaksi Netizen

Kasus dugaan tindakan asusila ini pun menjadi sorotan netizen di dunia maya. Banyak yang mempertanyakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum polisi tersebut. Padahal petugas polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

“Dia berarti terangsang saat si anak menceritakan kejadiannya??” tulis seorang netizen bertanya-tanya.
”Terus harus ke mana lagi rakyat mengadu?” keluh seorang netizen.

“Semoga POLRI bisa memperbaiki citranya di negeri ini, kemaren wartawan dilecehkan di kereta lapor polisi malah mendapat perlakuan kurang nyaman saat lapor, ini si anak lapor juga gitu, belum lagi laporan laporan lainnya hmmm. Semoga polisi polisi baca komen saya, mulailah kesadaran dari diri sendiri untuk menjadi lebih baik,” ungkap netizen lain.

“mangkanya sekolah yang bener biar ga jadi oknum,” timpal yang lainnya.

“Innalillahi, bukan lagi disebut manusia sikap seperti ini....,” lanjut netizen lain.

“Ragu mau buat SKCK yg buat SKCK kelakuan nya kek gini,” pungkas yang lain.

Baca artikel VIVA Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya