Wartawan Perempuan Jadi Korban Pelecehan di KRL, Pelaku Hanya Buat Surat Minta Maaf

Ilustrasi KRL
Sumber :
  • v

VIVA – Wartawan perempuan mengaku jadi korban pelecehan di KRL Commuter Line tujuan Stasiun Jakarta Kota pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ancam Mau Culik Wartawan, Atta Halilintar Rumahkan Bodyguardnya

“Saya jurnalis perempuan mengalami kejadian tidak mengenakan sepulang saya bertugas,” tulis korban melalui akun X (Twitter) @anotherssm dikutip Kamis, 18 Juli 2024.

Korban mengatakan dirinya divideokan menggunakan ponsel oleh seorang laki-laki berusia 52 tahun yang duduk di seberangnya.

Pengamanan Sejumlah Stasiun KRL Diperketat saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Aksi pelaku diketahui oleh petugas KAI yang duduk di sebelahnya. Setelah tiba di Stasiun Jakarta Kota pelaku langsung diamankan.

Atta Halilintar Polisikan Oknum yang Fitnah Cerai hingga Nikah Siri dengan Ria Ricis

“Dia videoin saya ada 7 video dengan durasi 3 sampai 7 menit. Lebih kagetnya lagi saya bukan korban pertama, melainkan ada banyak korban lain,” ungkapnya.

Didampingi pihak KAI, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun ia mengaku terkendala proses yang berbelit.

“Belom lagi dihadapkan dengan oknum polisi yang justru ada kesan menolak dengan berbagai alasan. ‘mbaknya divedeokan karena cantik kali’. ‘munkin bapaknya fetish, terobsesi dari video Jepang’. ‘Bapaknya ngefans sama mbanya, mba jadi idol’. ‘Cuma video biasa saja mba sedang duduk’,” ungkap korban menirukan sejumlah ucapan oknum polisi.

“Ini yang buat orang males ngelapor dan lebih pilih main hakim sendiri, karena penegak hukum kita nggak bisa beri Solusi,” sambung korban.

Lantaran tak bisa diproses oleh polisi, keputusan akhir pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf.

“Setelah melewati beberapa proses, dari pukul 20.30 WIB. Kasus ini baru dinyatakan selesai pukul 02.30 WIB. Pernyataan maaf dari pelaku dibuat di Polres Jakarta Selatan,” pungkas korban.

Terakhir, korban mengungkap pihak KAI telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menaiki KRL Commuter Line.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya